KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI

عن جابر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ،فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ. 
Dari Jabir Rodhiyyallahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam: “Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan amanah (perlindungan) Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)


KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Menggauli istri harus atas dasar takwa kepada Allah Subhana wa Ta'ala.

2- Istri adalah amanah yang diberikan oleh Allah Subhana wa Ta'ala yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

3- Pada dasarnya istri tidak bisa salah yang salah suaminya, artinya suami diberikan amanah untuk mendidik istrinya menjadi istri yang shalihah, suami tidak bisa mendidiknya.

4- Nikmat yang sangat besar didunia yaitu, jima' yang dihalalkan oleh Allah karena kalimatNya, wajib disyukuri oleh suami.

5- Hak istri yang wajib diberikan suami yang bersifat harta yaitu: mahar, nafkah, tempat tinggal.

6- Hak istri yang bersifat non materi:
  • Adil pada isteri.
  • Menggauli dengan baik.
  • Tidak menyakiti istri
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Kewajiban Suami memberikan nafkah/belanja, adalah menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa uang, makanan, pakean. Maka wajib bagi suami memberikan nafkah/belanja kepada isterinya, walau isterinya kaya.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ 
“Dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara ma'ruf.” QS. Al-Baqarah: 233

2- Tempat tinggal. Hal ini termasuk hak isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai kemampuan dan kelapangannya.

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ 
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. “ [QS. At-Tolaq: 6]

3- Menggauli dengan baik. Wajib bagi suami bersikap baik dalam bersikap dengan isterinya dan bersikap lembut terhadapnya serta memberikan pemberian yang dapat melunakkan hatinya

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ 
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” [QS. An-Nisa’ : 19]

Tidak ada komentar: