Siapa yang paling berhak menjadi imam shalat ?

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُم رواه النسائي
Dari Abu Sa'id (w. 74 H) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:*"Bila mereka bertiga, maka salah satunya menjadi imam, dan yang lebih berhak adalah yang paling bagus bacaannya." HR. An-Nasa'i (w. 261 H)

Siapa yang paling berhak menjadi imam shalat ?

Istifadah :
Hadist ini menjadi dasar pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan sebagian ulama Syafiiyyah, bahwa yang paling berhak untuk dijadikan Imam shalat adalah orang yang paling bagus bacaannya.

Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Syafii, Imam Malik serta murid-murid keduanya mengatakan; yang paling pantas dijadikan Imam shalat adalah seseorang yang paham agama. Karena terkadang ada suatu kondisi di dalam shalat, dimana hanya seorang yang paham agama lah yang mampu menjaga kebenaran/kesesuaiannya dengan ketentuan Syariat.

Karena itulah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih memilih Abu Bakar radhiallahu 'anhu untuk menggantikan beliau menjadi imam shalat, ketimbang sahabat lain. Padahal, ada sahabat lain yang lebih bagus bacaannya. Wallahu a'lam bish-showab.

[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tidak ada komentar: