Hasad Terlarang, Ghipthah Dibolehkan

Dari Ibnu Mas’ud semoga Allah meridhainya, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
Tidak boleh iri (hasad) kecuali dalam dua perkara : Seorang laki-laki yang diberi harta oleh Allah maka dia menghabiskannya dalam kebenaran, dan seorang lelaki yang diberi hikmah oleh Allah lalu dia memutuskan dengannya (di antara manusia) dan mengajarkannya (Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim)

Hasad Terlarang, Ghipthah Dibolehkan

“Hasad” disebut secara muthlak, dan maksudnya adalah harapan lenyapnya nikmat dari orang yang dihasadi, ini haram. Dan, “hasad” disebut secara muthlak dan maksudnya adalah ‘ghibthah’ , yaitu berharap sepertinya (tanpa berharap hilangnya nikmat dari yang bersangkutan, pent). Ini tidak mengapa dan inilah yang dimaksud dalam hadis di atas.

Jadi, hasad, Anda berharap lenyapnya nikmat dari orang lain, hal ini terlarang. Namun, ketika Anda mengharapkan mendapatkan kenikmatan seperti orang lain yang mendapatkan kenikmatan tersebut tanpa Anda mengharapkan hilangnya kenikmatan tersebut, maka ini disebut ghibthah, Anda boleh melakukannya.

((Muhammad Nashiruddin al-Albani,”Shahih at-Targhib Wa at-Tarhib”, ei.178)

Al-Sofwa Channel | www.alsofwa.com
WhatsApp@DakwahAlSofwa +62 81 3336333 82

Tidak ada komentar: