Menyegerakan Pengurusan Jenazah

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْجُهَنِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ يَا عَلِيُّ *ثَلَاثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا*. رواه الترمذي
Dari Ali bin Abu Thalib (w. 40 H) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ali, ada tiga hal, janganlah kamu menunda pelaksanaannya (laksanakan) : Shalat jika telah masuk (waktunya), (mengurus) jenazah jika (ada yang meninggal), dan (nikahkan) seorang gadis jika telah mendapatkan pasangan yang sesuai." HR. At Tirmidzi (w. 279 H)

Menyegerakan Pengurusan Jenazah

Istifadah:

Diantara hal yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadist di atas adalah anjuran untuk bersegera dalam pengurusan jenazah.

Mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah, sedangkan menyegerakan pengurusannya adalah sunnah.

Hal ini selaras dengan hadist riwayat Abu Hurairah yang menjelaskan faidah anjuran tersebut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
"Bersegeralah membawa jenazah, karena bila jenazah itu termasuk orang salih, berarti kalian telah mempercepatnya untuk mendapatkan kebaikan. Jika dia bukan termasuk orang shalih, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian".

Hadist ini, sebagaimana dijelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi, menunjukkan kebolehan menshalati jenazah meskipun pada waktu-waktu yang dimakruhkan, setelah itu segera dikuburkan.

[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tidak ada komentar: