Waspada Hadiah Dan Sogok di Musim Kampanye

Waspada Hadiah Dan Sogok di Musim Kampanye

Hadiah dari calon anggota legislative atau calon kepala Negara/daerah saat kampanye

Seseorang yang mencalonkan diri dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat ataupun dalam pemilihan kepada Negara dan kepala daerah sering membagi-bagikan hadiah kepada rakyat yang akan memilihnya. Hadiah ini termasuk juga risywah. Dalam bentuk apapun hadiah yang di berikan baik berupa: uang, bahan makanan, baju kaos, topi atau cindera mata lainnya.

Hakikat risywah bentuk ini adalah kebalikan dari sogok yang di berikan calon pegawai kepada panitia yang akan menerimanya. Yaitu: rakyat yang akan memilihnya adalah sebagai penerima sogok dan calon DPR atau calon kepala daerah yang akan dipilih rakyat adalah sebagai pemberi sogok dan partai serta tim sukses pengusung calon tersebut adalah sebagai perantara sogok, kesemua mereka terkena Laknat dan dosa praktitk risywah

di kutip dari buku harta haram muamalat kontemporer

Tidak ada komentar: