Bahaya Jimat | Syirik Akbar

عن عقبة بن عامر قال،سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Dari uqbah bin 'Amir berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallama bersabda: “Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari sihir), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan”. (HR. Ahmad 4: 154)

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik”. (HR. Ahmad 4: 156.)

Kandungan hadits

1- Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah sihir, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).

2- Tamimah, yaitu sesuatu jimat yang dikalungkan di leher atau bagian dari tubuh seseorang yang bertujuan mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, baik kandungan jimat itu adalah Al-Qur-an, atau benang atau kulit atau kerikil dan semacamnya.

3- Jimat terbagi menjadi dua macam:

Bahaya Jimat

Pertama: Yang tidak bersumber dari Al-Qur-an. Inilah yang dilarang oleh syari’at Islam. Jika ia percaya bahwa jimat itu adalah subjek atau faktor yang berpengaruh, maka ia dinyatakan musyrik dengan tingkat syirik besar. Tetapi jika ia percaya bahwa jimat hanya menyertai datangnya manfaat atau mudharat, maka ia dinyatakan telah melakukan syirik kecil.

Jimat diharamkan oleh syari’at Islam karena ia mengandung makna keterkaitan hati dan tawakkal kepada selain Allah, dan membuka pintu bagi masuknya keperacayaan-kepercayaan yang rusak tentang berbagai hal yang ada pada akhirnya menghantarkan kepada syirik besar.

Kedua: Yang bersumber dari Al-Qur-an. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat, yaitu ada sebagian yang membolehkan dan ada yang mengharamkannya. Pendapat yang kuat adalah pendapat yang kedua, yaitu yang mengharamkannya. Karena dalil yang mengharamkan jimat menyatakannya sebagai perbuatan syirik dan tidak membedakan apakah jimat berasal dari Al-Qur-an atau bukan dari Al-Qur-an. Dengan membolehkan jimat dari ayat Al-Qur-an, sebenarnya kita telah membuka peluang menyebarnya jimat dari jenis pertama yang jelas-jelas haram. 

Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum haram yang sama dengan perbuatan haram itu sendiri. Ia juga menyebabkan tergantungnya hati kepadanya, sehingga pelaku-nya akan ditinggalkan oleh Allah dan diserahkan kepada jimat tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)

2- Akhir zaman adalah masa dimana orang sulit untuk diajak bertauhid secara murni

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)

3- Akibat Syirik lebih parah dari dosa besar dan penyebab rusaknya syahadat seseorang.

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48).

Tidak ada komentar: