Disunnahkan Mengadakan Resepsi Pernikahan

Disunnahkan Mengadakan Resepsi Pernikahan

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ بَيَانٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُ بَنَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ فَأَرْسَلَنِي فَدَعَوْتُ رِجَالًا إِلَى الطَّعَامِ (رواه البخاري)
Aku mendengar Anas radhiallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi seorang wanita, lalu beliau mengutusku hingga akupun mengundang beberapa orang untuk makan-makan.
HR . Bukhori (w. 256).

Istifadah :
Walimatul 'ursy juga merupakan salah satu uslub untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat yang mengira orang yang sudah melakukan akad nikah tersebut melakukan perbuatan yang tidak dibolehkan syara'. 

Mengumumkan pernikahan boleh dilaksanakan dengan cara apapun tergantung kemampuan masing-masing, Walimah dalam hal ini tidak dimaksudkan untuk berpesta dan bermegah-megahan , tetapi yang ingin dicapai dari walimah tersebut ialah mengumumkan pernikahan, memberitahu kepada orang-orang sekitar, tetangga, kerabat, kenalan mengenai telah berlangsungnya pernikahan dan wujud syukur dari mempelai dan keluarga karena telah menyempurnakan separuh dari agamanya.

[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

Tidak ada komentar: