Hukum Menghajikan Orang Sakit

Pertanyaan

Kalau orang meninggal dunia bisa diniatkan haji atau umroh, kalau orang yang masih hidup tapi sakit atau tidak mempunyai biaya bagaimana ?

Jawaban

Kata para ulama yang dibolehkan untuk orang yang tidak mampu dengan ketidakmampuan yang tidak akan berubah ketidakmampuan tersebut.

Contohnya orang yang sudah divonis dokter, misalnya penyakit ginjal macam-macam komplikasi, sudah tidak mungkin orang ini sembuh, maka orang ini boleh dihajikan atau diumrohkan.

Tapi kalau dia hanya sakit perut kemudian tidak jadi berangkat dan suatu saat sakitnya sembuh, maka tidak boleh dihajikan atau diumrohkan orang seperti ini.

Dalilnya:

قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ ‏ "‏ نَعَمْ ‏"‏‏.‏
Seorang wanita mengatakan, yā Rasūlullāh, bahwasanya kewajiban haji telah menemui ayahku, tapi ayahku sudah sangat tua, tidak bisa tegak di atas onta (jika naik onta pasti jatuh), apakah boleh saya menghajikan ? Kata nabi, boleh.

Wallahu a’lam bishshawāb.



Link Video : https://youtu.be/hQaJ7zKGKOU

Oleh : Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A

Disediakan juga dalam bentuk audio untuk memudahkan

Kami membuka kesempatan kepada seluruh anggota grup Dirosah Islamiyah yang ingin berkontribusi dan berdonasi untuk operasional dan pelaksanaan program kegiatan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.

Infaq & Donasi hanya melalui rekening BNI Syariah | Kode Bank 427
No.Rek 7070787899 | Atas Nama : Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Mohon setelah transfer konfirmasi via WA ke : 08380-600-0003

Tidak ada komentar: