Mengulang Umroh Dalam Satu Kali Safar | Ustadz Firanda

Pertanyaan

Apakah boleh umroh berkali-kali dalam satu kali ziarah ?

Jawaban

Sunnahnya orang sekali safar sekali umroh, itu sunnahnya dan itu dilakukkan oleh Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan juga para sahabatnya.

Tidak diriwayatkan bahwasanya sahabat mengulang-ulangi umrah dalam sekali safar. Oleh karenanya sunnahnya sekali safar, sekali umrah.

Akan tetapi kalau ada yang mau satu kali safar, dua kali umrah, maka kita tidak bisa melarang, tetapi kita katakan tidak sunnah. Kenapa?

Karena Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak melakukan dan para sahabat tidak melakukan. Terutama kalau dia ingin karena kerinduan BUKAN karena adanya iming-iming, bukan. Karenanya dia rindu ingin umroh, sebagaimana orang membaca Qurān dia pengen baca terus kita kenapa? Lagi seneng baca Qurān, enak kalau lagi baca Qurān, ini tidak bisa dilarang.

Tapi kalau ada keyakinan-keyakinan tertentu, maka ini TIDAK BENAR, seperti barang siapa umrah 7 kali maka nilainya seperti haji sekali. Nah, ini hadist palsu riwayat orang Indonesia.

Kasian orang ramai-ramai di Mekkah sudah padat sesak umroh lagi, ini orang-orang tua rambutnya sudah habis dicukur tetap saja muter terus kasian yang lain masih butuh umrah.

Alhamdulillāh pintu-pintu ibadah yang lain banyak, tapi kalau ada orang yang rindu meng-umroh-kan orangtuanya tidak bisa kita melarangnya, hanya saya katakan sunnahnya adalah sekali safar sekali umroh.



Link Video : https://youtu.be/LlULH1zhspk

Oleh : Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.

Disediakan juga dalam bentuk audio untuk memudahkan

Kami membuka kesempatan kepada seluruh anggota grup Dirosah Islamiyah yang ingin berkontribusi dan berdonasi untuk operasional dan pelaksanaan program kegiatan Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.

Infaq & Donasi hanya melalui rekening BNI Syariah | Kode Bank 427
No.Rek 7070787899 | Atas Nama : Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad

Mohon setelah transfer konfirmasi via WA ke : 08380-600-0003

Tidak ada komentar: