Ruqyah Yang Dibolehkan Dan Yang Terlarang

Ruqyah dibolehkan apabila terpenuhi tiga syarat, apabila tidak terpenuhi maka terlarang, yaitu:

1. Meyakini bahwa ruqyah tersebut dapat bermanfaat dengan izin Allah ta’ala semata.

2. Tidak mengandung penyelisihan terhadap syari’at, yaitu syirik, bid’ah dan maksiat;

Ruqyah Yang Dibolehkan Dan Yang Terlarang

➡ Contoh ruqyah yang mengandung syirik seperti memohon kepada selain Allah ta’ala, adanya penyembelihan untuk selain Allah, menggunakan jimat sebagai medianya, dan lain-lain.

➡ Contoh ruqyah yang mengandung bid’ah seperti menciptakan bacaan-bacaan tertentu yang tidak berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, meruqyah secara berjama’ah, dan lain-lain.

➡ Contoh ruqyah yang menganduk maksiat seperti adanya campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa suatu alasan darurat, peruqyah menyentuh wanita yang diruqyah, berdua-duaan dengannya, dan lain-lain.

3. Menggunakan bahasa yang dipahami, yaitu ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mantra-mantra yang tidak dipahami maknanya. (Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/187)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Tidak ada komentar: