Hukum Seputar Natal Dan Tahun Baru Masehi | Syeikh Utsaimin

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai hukum seputar perayaan hari Natal.

Pertanyaan:

Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, selamat hari Natal dan tahun baru). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Apakah dibolehkan pergi ketempat-tempat dimana mereka merayakannya.

Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya menampakkan sikap tenggang rasa, karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?


Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bukunya “Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata, “Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya.

Maka dalam hal ini, orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh kedalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat ia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada Salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar disisi Allah dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum khamr atau membunuh seseorang, berzina, dan perkara-perkara yang sejenisnya. 

Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannnya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, bid’ah atau kekafiran berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Ibnul Qayyim.

Syaih Utsaimin rahimahullah melanjutkan:
"Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim adalah karena didalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataanya seseorang tidak ridha dengan kekafiran namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal tersebut.”

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

اِنْ تَكْفُرُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ ۗ وَلَا يَرْضٰى لِعِبَادِهِ الْـكُفْرَ ۚ وَاِنْ تَشْكُرُوْا يَرْضَهُ لَـكُمْ ۗ 
"Jika kamu kafir (ketahuilah) maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridai kekafiran hamba-hambanya. Jika kamu bersyukur, Dia meridai kesyukuranmu itu." [QS. Az-Zumar 39: Ayat 7]

Allah Ta’ala juga berfirman:

اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا ۗ 
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu." [QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan hari raya mereka tidak diridhai Allah karena hal itu merupakan hal-hal yang diada-adakan didalam agama.

Allah Ta’ala berfirman tentang Islam,

وَمَنْ يَّبْتَغِ غَيْرَ الْاِسْلَامِ دِيْنًا فَلَنْ يُّقْبَلَ مِنْهُ ۚ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
"Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi." [QS. Ali 'Imran 3: Ayat 85]

Dan bagi seorang muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena _hal ini lebih buruk daripada sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang muslim untuk berpartisipasi dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, bertukar hadiah, libur dari bekerja atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." [HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031]

Pengucapan selamat atas perayaan non muslim mengandung persetujuan kita atas apa yang mereka lakukan. Padahal dalam perayaan Natal itu sendiri terjadi aktivitas penyekutuan terhadap Allah. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kekuatan kepada kaum muslimin agar selalu tegak diatas agamanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka (Ahli Kitab) tidak diperbolehkan karena dua alasan:

•Pertama:
Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari’atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.

•Kedua:
Ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu.

Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin bertasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka, seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. 

Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan. Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi’ar mereka pada hari itu." [Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-‘Aql 1/425-426]

والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Artikel: hisbah.net

Tidak ada komentar: