Dasar hukum larangan berkembangnya faham komunis di Indonesia

Wahai saudaraku simpan dan pedomani Dasar Dasar hukum larangan berkembangnya faham komunis di Indonesia DAN JANGAN TAKUT BERTINDAK :

1. TAP MPRS NO. XXV THN 1966 (LARANGAN KOMUNIS DI NKRI)

2. UU NO. 27 THN 1999 ttg perubahan pasal2 dlm KUHP (khususnya buku kedua Bab I ttg Kejahatan terhadap Keamanan Negara, sbb :

a. Pasal 107 a (UU No.27/99) [1]

"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dlm segala bentuk & perwujudannya dipidana dgn pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun".

larangan berkembangnya faham komunis

b. Pasal 107 b (UU No.27/99)

"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tulisan & atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

c. Pasal 107 c (UU No.27/99)

"Barangsiapa yg secara melawan hukum di muka umum dgn lisan, tullsan & atau metalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yg berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dlm masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun".

d. Pasal 107 d (UU No.27/99)

"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka yg dengan lisan, tulisan & atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme dgn maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun".

e. Pasal 107 e (UU No.27/99).

Dipidana dgn pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun :

1) Barangsiapa yg mendirikan organisasi yg diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya; atau

2) Barangsiapa yg mengadakan hubungan dgn atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yg diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dlm segala bentuk & perwujudannya dgn maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yg sah.

SEKALI LAGI JANGAN TAKUT BERTINDAK , VIRALKAN SEBANYAK BANYAKNYA

Tidak ada komentar: