Imam Ahmad mencatat sebuah riwayat dalam Musnad-nya (4 / 390) :
( حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ ، عَنْ عَمْرِو ابْنِ الشَّرِيدِ ، عَنْ أَبِيهِ أَوْ : عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ عَاصِمٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ الشَّرِيدَ يَقُولُ : أَبْصَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ ، فَأَسْرَعَ إِلَيْهِ أَوْ : هَرْوَلَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، وَاتَّقِ اللَّهَ ” ، قَالَ : إِنِّي أَحْنَفُ ، تَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ ، فَقَالَ : ” ارْفَعْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ كُلَّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ ” ، فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ إِلَّا إِزَارُهُ يُصِيبُ أَنْصَافَ سَاقَيْهِ ، أَوْ : إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ
Sufyan bin ‘Uyainah menuturkan kepadaku, dari Ibrahim bin Maisarah, dari ‘Amr bin Asy Syarid, dari ayahnya, atau dari Ya’qub bin ‘Ashim, bahwa ia mendengar Asy Syarid berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melihat seorang laki-laki yang pakaiannya terseret sampai ke tanah, kemudian Rasulullah bersegera (atau berlari) mengejarnya. Kemudian beliau bersabda:
“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”.
Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis.
Derajat Hadits
➡ Hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah. Ya’qub bin ‘Ashim dikatakan oleh Ibnu Hajar: “ia maqbul” . Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Dan demikian juga Adz Dzahabi yang berkata: “ia tsiqah”. Maka inilah yang tepat insya Allah. Al Albani berkata: “sanad ini sesuai syarat Bukhari-Muslim jika (Ibrahim meriwayatkan) dari ‘Amr dan sesuai syarat Muslim jika dari Ya’qub. Dan yang lebih kuat adalah yang pertama (dari ‘Amr)” (Silsilah Ash Shahihah, 3/427).
Faidah Hadits
➡1. Hadits ini dalil terlarangnya isbal bagi laki-laki, yaitu menjulurkan atau memakai pakaian hingga melebihi mata kaki. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
“angkat pakaianmu, dan bertaqwalah kepada Allah“. Lelaki itu berkata: “kaki saya bengkok, lutut saya tidak stabil ketika berjalan”. Nabi bersabda: “angkat pakaianmu, sesungguhnya semua ciptaan Allah Azza Wa Jalla itu baik”.
Sejak itu tidaklah lelaki tersebut terlihat kecuali pasti kainnya di atas pertengahan betis, atau di pertengahan betis.
Derajat Hadits
➡ Hadits ini shahih, semua perawinya tsiqah. Ya’qub bin ‘Ashim dikatakan oleh Ibnu Hajar: “ia maqbul” . Namun Ibnu Hibban memasukkannya dalam Ats Tsiqat. Dan demikian juga Adz Dzahabi yang berkata: “ia tsiqah”. Maka inilah yang tepat insya Allah. Al Albani berkata: “sanad ini sesuai syarat Bukhari-Muslim jika (Ibrahim meriwayatkan) dari ‘Amr dan sesuai syarat Muslim jika dari Ya’qub. Dan yang lebih kuat adalah yang pertama (dari ‘Amr)” (Silsilah Ash Shahihah, 3/427).
Faidah Hadits
➡1. Hadits ini dalil terlarangnya isbal bagi laki-laki, yaitu menjulurkan atau memakai pakaian hingga melebihi mata kaki. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787).
➡2. Hadits ini bantahan telak bagi pendapat yang mengatakan bolehnya isbal jika bukan karena sombong
Sumber : muslim.or.id
➡2. Hadits ini bantahan telak bagi pendapat yang mengatakan bolehnya isbal jika bukan karena sombong
Sumber : muslim.or.id
Tidak ada komentar: