Kenapa Demokrasi Bertentangan Dengan Hukum Islam ?

(ilmu : warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun 508-507 SM, sumber wiki)

Seandainya demokrasi adalah kebaikan, pastilah Nabi shalallahu alaihi wassalam dan para sahabat radhiallahu anhum ajmain mengamalkannya.

Menurut para pencetusnya, demokrasi adalah kekuasaan rakyat, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak, di mana rakyat berperan serta langsung menentukan arah kebijaksanaan negaranya dengan memilih wakil yang dia kehendaki secara bebas.

Demokrasi Bertentangan Dengan Hukum Islam

Sistem demokrasi sangat bertentangan dengan hukum Islam ditinjau dari beberapa segi:

a. Hukum dan undang-undang buatan manusia.

Dalam Islam, hukum dan undang-undang merupakan hak mutlak Allah, sedang Nabi Muhammad hanya menyampaikan.

إِنِ ٱلْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘ām [6]: 57)

Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Alquran dan Sunah.

Adapun dalam sistem demokrasi, undang-undang dibuat oleh manusia (baca: perwakilan rakyat dalam parlemen) sehingga mereka membuat hukum dan undang-undang yang tidak berdasar pada agama Islam.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَـٰٓؤُا۟ شَرَعُوا۟ لَهُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنۢ بِهِ ٱللَّهُ ۚ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS al-Syūrā [42]: 21).

b. Partai dan perpecahan.

Tidaklah samar bagi kita bahwa demokrasi dibangun di atas partai politik, kemudian setiap partai mengajukan wakil mereka dan nantinya salah satu mereka akan dipilih oleh suara mayoritas rakyat dalam pemilu. Begitu pula, tidaklah diragukan bahwa partai merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, yang sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.

c. Kebebasan yang melampuai batas

Dalam Islam, kebebasan harus tetap dikendalikan agar sesuai dengan agama Islam dan tidak menerjang rambu-rambunya. Adapun dalam sistem demokrasi, kebebasan memiliki wilayah yang seluas-luasnya tanpa kendali.

Oleh karena itu, tak heran bila dalam hukum demokrasi setiap individu tidak dilarang melakukan aktivitas apa pun selama tidak bertentangan dengan undang-undang, sekalipun dengan murtad dari agama Islam!!! Hanya kepada Allah kita mengadu.

d. Suara mayoritas adalah standar

Dalam Islam, standar kebenaran dan kemenangan adalah yang sesuai dengan Alquran dan Sunah sekalipun sedikit orangnya. Adapun dalam sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat sehingga konsekuensi logisnya adalah apabila mayoritas rakyat suatu negara adalah orang yang rusak maka mereka akan memilih pemimpin yang sesuai dengan selera mereka, karena burung-burung itu berkumpul dengan sesama jenisnya!!

e. Persamaan derajat antara pria dan wanita

Dalam banyak hukum, agama Islam menyetarakan antara pria dan wanita. Namun, dalam sebagiannya, Islam membedakan antara keduanya seperti dalam hukum waris, diyat, aqiqah, persaksian, dan sebagainya. Sementara itu, dalam hukum demokrasi, pria dan wanita setara dalam semua bidang!!!

Sumber: Risalah al-‘Adlu fi Syarī‘ah Islām wa Laisa fi Dimuqratiyyah al-Maz‘ūmah karya al-Syaikh ‘Abdul-Muhsin al-‘Abbad hlm. 36–44.

Penyusun: Ust. Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
sumber : muslim.or.id

Tidak ada komentar: