Di Malaysia pelaku penghina nabi muhammad di medsos dihukum 10 tahun penjara


Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, didakwa atas penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam di media sosial, kata polisi pada hari Sabtu.

Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu, di mana kekhawatiran akan ketegangan rasial dan agama tumbuh dalam beberapa bulan terakhir.

“Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau berbagi segala bentuk provokasi yang dapat memengaruhi sensitivitas agama atau ras, yang menyebabkan ketegangan rasial di dalam komunitas yang beragam di negara ini,” kata Mohamad Fuzi, Inspektur Jenderal Polisi.

Pada hari Kamis, menteri yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Urusan Islam telah membentuk unit untuk memantau tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam.

Dia mengatakan kementerian tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang terbukti bersalah.

artikel moslemtoday.com

Tidak ada komentar: