Huzaimah : MUI tidak Pernah terbitkan Fatwa Golput Haram

Fatwa Golput Haram

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Huzaimah menyatakan MUI tidak pernah menerbitkan fatwa bahwa golongan putih (golput) atau tidak memilih dalam pemilu adalah haram.

Bantahan diberikannya terkait berita yang berkembang di beberapa media.

"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/3).

Ia menjelaskan MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. MUI memberikan patokan agar pemimpin yang dipilih dalam pemilu nanti harus memenuhi empat syarat.

Syarat tersebut adalah, sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan). Selain keempat syarat tersebut, pemimpin yang harus dipilih adalah mereka yang beriman dan bertakwa.

Sebelumnya, MUI melalui Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat Pemilu dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Ia meminta masyarakat untuk tidak golput.

Pasalnya kata Muhyiddin, agama telah melarang golput. Dalam fatwa MUI 2014 golput juga telah diharamkan. Muhyiddin tak memungkiri bahwa tak ada satu pun pemimpin yang ideal di dunia ini.

"Tapi kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda," ucap Muhyiddin. (cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar: