Hukum Salam Dengan Berisyarat Dengan Tangan

Hukum Salam Dengan Berisyarat Dengan Tangan


Pertanyaan:

ما حكم السلام بالإشارة باليد؟
Apa hukum salam sambil berisyarat dengan tangan?

Jawaban:

لا يجوز السلام بالإشارة، وإنما السنة السلام بالكلام بدءاً ورداً.
Tidak boleh salam dengan isyarat (dengan tangan). Sesungguhnya yang sesuai sunnah adalah salam dengan ucapan, baik mengawali (salam) ataupun menjawabnya.

أما السلام بالإشارة فلا يجوز؛ لأنه تشبه ببعض الكفرة في ذلك، ولأنه خلاف ما شرعه الله.
Adapun salam dengan isyarat maka ini tidak boleh, karena hal itu menyerupai sebagian orang kafir, dan juga karena hal itu menyelisihi apa yang Allah syariatkan.

لكن لو أشار بيده إلى المسلّم عليه ليفهمه السلام، لبعده مع تكلمه بالسلام فلا حرج في ذلك؛ لأنه قد ورد ما يدل عليه
Akan tetapi jika berisyarat dengan tangan kepada orang yang disalami agar ia bisa memahami salamnya karena jauhnya, sambil ia mengucapkan kalimat salam, maka hal itu tidak mengapa. Karena diriwayatkan yang menunjukkan hal itu.

وهكذا لو كان المسلّم عليه مشغولاً بالصلاة فإنه يرد بالإشارة كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم.
Demikian juga kalau yang disalami itu sedang shalat, maka sesungguhnya ia menjawab salam dengan isyarat sebagaimana telah shahih sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal itu.

Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/3467
Kunjungi || forumsalafy.net

Tidak ada komentar: