Posisi Duduk dan Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tahiyat

Bismillah.. Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh.

Pertanyaan:

Ustadz mau bertanya..
1. Yang dimaksud menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat itu apakah saat menunjuk ataukah menunjuk kemudian menggerak-gerakkannya?
2. Bagaimanakah posisi kaki kita yang benar saat duduk di antara 2 sujud?
Jazaakallahu khairan wa baarakallahu fiik.

Dari Member - KajiKita PSM

Jawaban:

وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

1). Masalah menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyat merupakan masalah yang diperselisihkan ulama. Sebagian mengatakan hadistnya lemah dan sebagian mengatakan hadistnya shohih dan ini yang ana pribadi lebih condong untuk mengikutinya.

Adapun kapan dimulainya menggerakkan jari telunjuk ketika tahiyat, maka ini juga khilaf dikalangan ulama. Sebagian mengatakan digerakkan ketika berdoa saja. Dan pendapat yang lain dan allahu a'lam, ini yang kami rojihkan yaitu digerakkan sejak mulai tahiyat. Menurut para ulama yang merajihkan disyariatkannya gerakan telunjuk dalam tasyahud, mereka mengatakan, bahwa gerakan telunjuk itu dimulai sejak awal tasyahud sampai salam.

Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tahiyat

Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr yang panjang. Kami nukilkan,

ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَغَعُ فَرَأَيْتُهُ يُحَرَّكُهَا ثُمَّ جِئْتُ بَعْدَ ذَلِكَ فِي زَمَانِ فِيهِ بَرْدٌ فَرَأَيْتُ النَّاسَ عَلَيهِمْ الثِيَابُ تُحَرَّكُ أَيدِيهِم مِنْ تَحْتِ الِّيَابِ
"Kemudian mengangkat jemarinya, lalu aku melihatnya menggerakkan dan berdoa dengannya. Kemudian aku (Wail) datang setelah itu saat musim dingin dan melihat orang-orang mengenakan (berselimutkan) pakaian, tangan-tangan mereka bergerak dibalik pakaian tersebut." [Syaikh Al Albani dan Masyhur Salman menghukumi hadits ini dengan shahih. Lihat Sifat Shalat Nabi, hlm. 158 dan Al Qaulul Mubin, hlm. 162]

Syaikh Al Albani berkata, "Dalam hadits ini, terdapat dalil yang menunjukkan sunnahnya meneruskan isyarat dan menggerakkan jemari tersebut sampai salam, karena doa ada sebelumnya dan ini merupakan madzhab Malik dan selainnya."

Syaikh Masyhur Hasan Salman menyatakan, "Riwayat yang shahih ini tegas tentang menggerakkan jemari dan ada penjelasan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dengan kata يُحَرِّكُ. Kata ini adalah fi’il mudhari’ yang menunjukkan kontunuitas (secara terus-menerus) hingga orang yang shalat salam dan selesai dari shalatnya."

2). Adapun tata cara duduk antara dua sujud yaitu bisa dengan dua cara, yaitu: Iftirasy atau tata cara duduk seperti tasyahud awal yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan.

• Terkadang dianjurkan untuk duduk dengann posisi iq’a ketika duduk di antara dua sujud. Thawus pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang iq’a. Ibnu Abbas menjawab: "Itu Sunnah." [HR. Muslim dan Abu Daud]

Adapun cara duduk iq’a yaitu kedua kaki ditegakkan, lalu digabungkan, kemudian duduk di atas tumit.

والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Referensi: Tanya Jawab WAGrup KajiKita PSM

Tidak ada komentar: