Sholat Isya afdholnya diawal atau akhir waktu ?

Bismillah..
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pertanyaan:

Izin bertanya ustadz, begini afdhalnya shalat Isya dikerjakan di awal waktu atau di akhirkan di sepertiga malam terakhir? Sedangkan kita diperintah kan tidak boleh menunda-nunda waktu shalat. Jazaakallahu khairan ustadz atas jawabannya.

Dari Member - KajiKita PSM

Jawaban:

وعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Silakan dibaca fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin di bawah ini ketika beliau rahimahullah ditanya: "Manakah waktu yang paling afdhal untuk melaksanakan shalat? Apakah shalat di awal waktu itu lebih afdhal?"

Jawaban beliau:

Melaksanakan shalat sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh syari adalah lebih sempurna oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا 
"Amalan apakah yang paling dicintai Allah? Beliau menjawab: Shalat tepat pada waktunya." [HR. Bukhari]

Beliau tidak menjawab (shalat pada awal waktu) dikarenakan shalat lima waktu ada sunnah untuk didahulukan pelaksanaannya dan ada yang sunnah untuk diakhirkan. Misalnya shalat isya’, sunnah untuk mengakhirkan pelaksanaannya sampai sepertiga malam, maka apabila seorang wanita bertanya mana yang lebih afdhal bagi saya, saya shalat isya’ ketika adzan isya’ atau mengakhirkan shalat isya’ sepertiga malam? 

Jawabannya: Yang lebih afdhal kalau dia mengakhirkan shalat isya sampai sepertiga malam, karena pada suatu malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat isya sehingga para shahabat berkata: ‘Wahai Rasulullah, para wanita dan anak-anak telah tidur,’ lalu beliau keluar dan shalat bersama mereka kemudian bersabda:

إِنَّهُ لَوَقْتُهَا لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى
"Sesungguhnya inilah waktu yang paling tepat (untuk shalat isya’) kalaulah tidak memberatkan umatku." [HR. Muslim]

Sholat Isya afdholnya diawal atau akhir waktu ?

Demikian pula dianjurkan bagi para laki-laki muslimin yaitu laki-laki yang mengalami kesulitan di saat bepergian mereka berkata: Kami akhirkan shalat atau kami dahulukan? Kita jawab: “Yang *lebih afdhal hendaknya mereka mengakhirkan.”

Demikian pula kalau sekelompok orang mengadakan piknik dan waktu isya’ telah tiba, maka yang lebih afdhal melaksanakan shalat isya’ pada waktunya atau mengakhirkannya? Kita menjawab: 

“Yang paling afdhal hendaklah mereka mengakhirkan shalat isya’ kecuali kalau mengakhirkannya mendapat kesulitan, maka shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib, hendaknya dikerjakan pada waktunya kecuali ada sebab-sebab tertentu.”

Adapun shalat fardhu selain shalat isya’ dilaksanakan pada waktunya lebih utama kecuali ada sebab-sebab tertentu untuk mengakhirkannya. Adapun sebab-sebab tertentu antara lain.

Apabila cuaca terlalu panas maka yang paling afdhal mengakhirkan shalat dhuhur pada saat cuaca dingin, yaitu mendekati waktu shalat ashar, maka apabila cuaca terasa panas yang afdhal shalat pada cuaca dingin, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاَةِ، فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ 
“Apabila cuaca sangat panas maka carilah waktu yang dingin untuk shalat, karena hawa panas itu berasal dari hembusan neraka jahannam.” [HR. Bukhari]

Adapun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat safar, Bilal berdiri untuk adzan maka Rasulullah bersabda: “Carilah waktu dingin.” Kemudian Bilal berdiri lagi untuk adzan, Rasulullah mengizinkannya.

Seorang yang mendapatkan shalat berjama’ah di akhir waktu sedangkan di awal waktu tidak ada jama’ah, maka mengakhirkan shalat lebih afdhal, seperti seseorang yang telah tiba waktu shalat sedangkan ia berada di daratan, ia mengetahui akan sampai ke satu desa dan mendapatkan shalat berjama’ah di akhir waktu, maka manakah yang lebih afdhal ia mendirikan shalat ketika waktu shalat tiba atau mengakhirkannya sehingga ia shalat secara berjama’ah?

Kita katakan: “Sesungguhnya yang lebih afdhal mengakhirkan shalat sehingga mendapatkan shalat secara berjama’ah, yang kami maksudkan mengakhirkan di sini demi hanya untuk mendapatkan shalat berjama’ah.”

[Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, Penerjemah Furqan Syuhada, Penerbit Pustaka Arafah]

Tambahan: Jika ia mampu untuk shalat isya di akhir malam maka ini utama, namun jika tidak maka afdholnya di waktu shalat isya.

والله أعلم… وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Referensi: Tanya Jawab WAGrup KajiKita PSM
http://kontakk.com/@permatasunnah

Tidak ada komentar: