Terkena Najis Ketika Shalat

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال، أنَّ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صلَّى فخَلعَ نَعليهِ فخلعَ النَّاسُ نعالَهُم فلمَّا انصرَف قالَ: لمَ خَلعتُمْ نعالَكُم ؟ قالوا: يا رسولَ اللَّهِ، رأيناكَ خلَعتَ فخَلَعنا قالَ: إنَّ جَبرئيلَ أتاني فأخبرَني أنَّ بِهِما خَبثًا فإذا جاءَ أحدُكُمُ المسجِدَ فليقلِب نعليهِ فلينظُر فيهما خبثٌ؟، فإن وجدَ فيهما خبثًا فليمسَحهما بالأرضِ، ثمَّ ليصلِّ فيهما
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallah anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang shalat beliau melepas sandalnya. Maka para makmum pun melepas sandal mereka. Ketika selesai shalat Nabi bertanya, ‘mengapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Para sahabat menjawab, ‘wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal, maka kami pun mengikuti engkau.’ ‘(Adapun aku,) sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkanku bahwa pada kedua pasang sandalku terdapat najis. Maka jika salah seorang dari kalian mendatangi masjid, hendaknya ia lihat bagian bawahnya apakah terdapat najis Jika ada maka usapkan sandalnya ke tanah, lalu shalatnya menggunakan keduanya’” 

(HR. Al-Hakim 1/541, Abu Daud no. 650, Ibnu Hibban no. 2185, Al-Hakim menyatakan shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, Al-Albani dalam Shahih Abu Daud menyatakan Shahih).

Terkena Najis Ketika Shalat

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Hadist ini merupakan dalil, wajibnya menjauhkan diri dari najis ketika shalat. Dan jika tidak diketahui maka dimaafkan. (Aunul Ma’bud, Syarh Abu Daud, 2/37).

2- Sampaipun harus melepas sebagian yang kita pakai, seperti sandal atau tutup kepala atau semacamnya, selama tidak menyebabkan terbuka aurat. Namun jika yang terkena najis adalah pakaian yang menutupi aurat, maka tidak perlu dilepas. Misal mukena bagi wanita, yang jika dilepas rambut kepalanya akan terbuka, atau sarung bagi lelaki, yang jika dilepas pahanya akan terbuka.

3- Jika tidak boleh melepas, lalu apa yang harus dilakukan?

Ada 2 rincian dalam hal ini,

a- Jika masih memiliki pakaian ganti, shalat dibatalkan dan ganti pakaian yang suci.
b- Jika tidak memiliki pakaian ganti dan tidak mungkin untuk mencucinya, tetap lanjutkan shalat, meskipun ada najisnya.(Imam Ibnu Utsaimin)

4- Oleh karena itu para ulama’ menegaskan bahwa boleh bagi orang yang sedang sholat untuk mengangkat, atau menggendong anak kecil. Akan tetapi ada satu hal yang perlu diingat, yaitu ketika kita hendak menggendong anak kecil dalam sholat, maka anak tersebut harus dalam keadaan suci, tidak sedang ngompol, atau bajunya dalam keadaan najis, atau mengenakan popok atau pempers yang tentunya berisikan najis. Sebab orang yang sedang sholat diperintahkan untuk meninggalkan atau melepaskan setiap yang najis dari pakaian, atau sandal atau kaus kaki atau tempat ia sholat.

5- Dengan demikian bila anak kita mengenakan pempers, maka kita tidak boleh menggendongnya, karena biasanya si anak telah pipis atau bahkan buang air besar di dalamnya, sehingga bila kita menggendongnya berarti kita membawa najis ketika sedang sholat, dan ini tentunya terlarang.

6- Dahulu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah sholat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai sholat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

- Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan kesucian. Sehingga orang-orang yang mensucikan diri akan mendapatkan kecintaan dari Allah subhanahu wa ta’ala.

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al Baqarah: 222)

Tidak ada komentar: