Hukum Ziarah Khusus Jelang Ramadhan ( Nyekar )

PERTANYAAN :

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz bagaimanakah hukum tradisi ziarah kubur (nyekar) sebelum Ramadhan ? dan bagaimana caranya ya, jika orang tua minta diantar pergi nyekar...sebab jika tidak diantar tidak ada yang nyupirin.

JAWABAN :

Wa'alaykumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Hal itu tidak ada ajaran dan tuntunannya... Dan masih banyak amalan lain yang lebih bermanfaat...
Lagipula, kasihan sudah pergi jauh-jauh dengan niatan baik, tapi tidak diterima Allah... Yang bilang tidak diterima bukan kita. Tapi Rasulullah...

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد 
"Siapa beramal yang tidak ada ajarannya dari Nabi, DITOLAK"

Bahkan kalau meyakini kita tidak nyekar ada "sesuatu" maka kita berdosa, karena meyakini sesuatu yang tidak ada dalilnya.

Kalau dia meyakini bahwa Allah yang akan memberikan bala lantaran perbuatannya meninggalkan nyekar, maka ini syirik kecil dan maksiat besar...

Kalau dia meyakini orang yang meninggal itu bisa memberi bala maka dia telah jatuh kepada SYIRIK BESAR.

Tapi dalam kasus ini jika bapak/Ibu sudah tua, sudah diberi tahu masih ngeyel misalnya, lalu bersikeras jalan sendiri yang memiliki potensi madharat/bahaya, maka silakan diantar dengan tetap mengingkari dan niat sekedar Ziarah kubur bin nyekar.

Hukum Ziarah Khusus Jelang Ramadhan

Niat Ziarah kubur BUKAN nyekar

Terlepas dari adanya khilaf antara yang melarang wanita Ziarah kubur secara mutlak dan ini pendapat mayoritas ulama Nejed, sebagian memakruhkan dan sebagian membolehkan sebagaimana hadits Nabi:

كنت نهيتكم عن زيارة القبور ألا فزوروها فإنها تذكركم الآخرة
"Dulu saya melarang kalian Ziarah kubur, namun sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan akhirat."

Dalam riwayat lain mengingatkan kematian

Jadi, Ziarah kubur itu tidak dilakukan kecuali untuk mengingat kematian (akhirat), mengucapkan salam kepada penghuni kuburan dan mendo'akannya...

Dan juga Ziarah kubur itu bebas kapan saja...

TAPI TIDAK BOLEH :
  1. Mengkhususkan waktu tertentu yang tidak ada dalilnya, semisal menjelang Ramadhan atau pas lebaran.
  2. Dengan cara-cara tertentu baik dengan bacaan, shalawatan, dan lain-lain yang tidak ada tuntunannya.
  3. Membaca al-Qur'an di kuburan.
  4. Tidak boleh safar atau bepergian jauh (syaddu Rihal) dengan tujuan Ziarah kubur. Misal, kita datang jauh-jauh ke Surabaya misalnya, bertujuan Ziarah kubur. Ini haram hukumnya.

Sebagaimana sabda Nabi:

لا تشد الرحال الا لثلاثة مساجد
"Janganlah kalian bepergian jauh (untuk ibadah) kecuali ke 3 masjid saja."

Yaitu masjid Nabawi, masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.

Makanya orang-orang yang Ziarah ke makam, masjid, atau semisalnya dengan slogan wisata reliji, itu semua tidak boleh alias haram alias bid'ah dan dapat membuka pintu kesyirikan.

Semoga bisa membantu

والله أعلمُ بالـصـواب
Pertanyaan dijawab oleh : @abinyasalma | www.icassunnah.com

Tidak ada komentar: