Sholat iftitah untuk tarawih...

Sholat iftitah untuk tarawih...

Disunnahkan ketika ingin melaksanakan shalat malam dibuka dulu dengan dua raka’at ringan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذا قَامَ من اللَّيْل ليُصَلِّي افْتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun untuk shalat malam, beliau mulai shalatnya dengan dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.767).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذا قَامَ أحدكُم من اللَّيْل فليفتتح صلَاته بِرَكْعَتَيْنِ خفيفتين
“Apabila kalian bangun untuk shalat malam, mulailah dengan shalat dua rakaat ringan.” (HR. Muslim, no.768)

Imam An-nawawi mengatakan bahwa shalat iftitah itu hanya disyariatkan ketika shalat malam tersebut dilakukan setelah bangun tidur. Karena fungsi shalat ringan itu adalah sebagai pemanasan untuk ibadah shalat selanjutnya.

Demikian pula keterangan syaikh ibnu utsaimin.

Sementara jamaah tarawih di tempat kita tidak perlu semacam ini, karena dilakukan di awal waktu. Apalagi kaum muslimin sebelumnya telah melakukan shalat isya dan ba’diyah isya.

Tapi jika imam melakukannya, tidak mengapa diikuti, hanya yang afdhal tidak usah dilakukan.

Abu Yusuf Masruhin Sahal, Lc

Tidak ada komentar: