Adakah Zakat Untuk Uang Riba (Murni)


Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-11ZAKATUNTUKUANGMURNIRIBA

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

Pertanyaan

الســـلامـ عليكــــمـ ورحمة الله وبركــــاته 
Saya mau menanyakan, kalau misalnya kita menabung di Bank Konvensional, itukan ada bunga jasa banknya, kemudian apakah zakat nya itu diglobalkan (digabung)?
​​‎​
Jawaban

وعليكـمــ اﻟسّلامــ ورحمـۃ اﻟلّـہ وبركاتہ
Ustadz:
→Ibu, kenapa ibu membuka rekening di Bank Konvensional? Adakah tuntutan didalam lembaga atau untuk apa untuk membuka rekening itu?
​​‎​Ibu:
→Tidak, kita hanya berinisiatif saja untuk menabung
Ustadz:
→Apakah tidak ada (ditempat Ibu) lembaga keuangan Syari'ah?
Ustadz:→Ada, cuma gini Ustadz:, (karena, -pent) saya terlanjur disitu.

#Jawaban:

Allāhu musta'ān
Kita hidup memang di akhir zaman yang banyak diantara kita kaum muslimin tidak mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang riba dan mana yang mubah.

Membuka rekening dibank konvensional yang ada persyaratan kita akan diberikan bunga ini adalah persyaratan riba bila kita menyetujui nya, menyetujui riba, bila kita buka rekening ini tanpa ada darurat seperti umpamanya pihak instansi dia bekerja mengatakan kamu harus buka rekening ini untuk terima gaji, kalau tidak (buka rekening, -Peng) tidak akan diterima gaji Anda!! ini darurat maka (berakibat akan, pent) hilang harta anda. 

(Hukumnya, pent) Baru boleh anda buka (rekening, -pent), bila hanya (inisiatif, -pent)kita (dan, -pent) tidak ada yang maksa, tidak ada tuntutan, (maka hukumnya, -pent) tidak sampai darurat. Kita buka (rekening, -pent) disana maka ini sebuah perbuatan tidak terpuji dan dikhawatirkan melanggar perintah Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kalau kita merasakan fasilitasnya sangat luar biasa bila dibandingkan yang lainnya, minta kepada mereka untuk hapus persyaratan riba ini (dari bank Riba), wallāhu Ta'āla 'alam setahu saya kalau untuk rekening giro bisa untuk dihapuskan persyaratan bunga tersebut dengan demikian (hukumnya, -pent) anda meminjamkan tanpa bunga, akan ada/menjadi akad yang dibenarkan (yaitu, -pent) meminjamkan tanpa berbunga.

Sekarang sudah terlanjur, semoga dihentikan atau diubah akadnya seperti yang tadi.

Sudah terlanjur, bagaimana hukum mengeluarkan zakatnya? Apakah zakat dari uang kita saja atau termasuk uang bunga juga dizakatkan?

Bunga tadi adalah uang riba, dan uang riba dan seluruh harta yang haram, walaupun bunga ini sampai umpamanya satu nishab bunga itu saja

Bunga saja mungkin sampai 50 juta kalau dia memiliki uang umpamanya 1 Milyar kemudian dibikin ditabungkan deposito mungkin (jumlah bunganya, -pent) sampai 50 juta yang dia terima pertahunnya,apakah ini dizakatkan 2.5 %? dan digabungkan dengan 1 Milyar tadi. Tidak dizakatkan (yang, -pent) 50 Juta tadi (bahkan, -pent) tidak 1 sen pun dizakatkan, tetapi 50 Jutanya dikeluarkan 100% nya, 50 Jutanya dikeluarkan seluruhnya karena Allāh baik dan tidak menerima kecuali yang baik saja dan persyaratan zakat milik anda harta.
(Harta yg dizakati adalah harta milik Anda 100%, -pent).

(Sedangkan harta, -pent) yang haram (statusnya, -pent) bukan milik kita, ditangan anda iyaa tapi bukan milik anda.

Kalau dia diambil tidak dengan keridhaan orang yang lawan transaksi kita maka ini milik dia (lawan transaksi Dan harus di, -pent) balikan.

Bila dia ridha tapi Allāh tidak ridha dengan transaksi riba ini maka (dan statusnya) juga bukan milik kita bukan juga milik dia, karena sudah keluar dari kepemilikan dia, sudah diberikannya kepada kita. Bukan milik kita juga karena Allāh tidak meridhainya, maka salurkan untuk kemaslahatan umum atau untuk fakir miskin, berikan seluruhnya bukan berarti dikeluarkan 2.5%, 97.5% nya halal untuk kita, nah ini enak banget kalau ada selisih demikian, tidak! Dikeluarkan seluruhnya, yang dikatakan para ulama.

Ini Imām Nawawi menukil dalam Al Majmu bahkan Abū Hanifah dan Mālik bisa dirujuk dalam desertasinya. Disertasi yg berjudul permasalahan kontemporer dalam zakat. (Oleh Ghufaili, dalam bahasa Arab, -ust).

Wabillāhittaufiq

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA
Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah
Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: