Apakah Rumah Yang Dibangun Dari Uang Riba Harus Dirobohkan?

Rumah Yang Dibangun Dari Uang Riba
Pertanyaan:

Perlu saya sampaikan kepada Anda bahwa saya pernah mengambil pinjaman dari salah satu bank-bukan dari bank pembangunan real estate-yang nilainya 30.000 riyal, dan bank tersebut memberikan dana kepada saya sebesar 28.000 riyal. Kemudian dana tersebut saya pergunakan untuk membangun rumah milik saya. Saya menanyakan tentang masalah tersebut setelah membangun. Jawaban yang saya dapatkan ternyata menyebutkan hal tersebut tidak diperbolehkan, yaitu mengambil pinjaman dari bank yang bukan bank pembangunan real estate. 

Sekarang kami menempati rumah yang kami bangun dengan uang pinjaman tersebut. Apakah uang ini riba? Sesungguhnya saya benar-benar menyesal atas apa yang telah saya kerjakan ini, dan saya sendiri tidak mengetahui hal tersebut kecuali setelah membangun. Apakah saya boleh menyerahkan masalah saya ini kepada Allah subhanahu wa ta’ala? Tolong beritahu kami mengenai masalah tersebut, apa yang harus saya perbuat dalam hal ini?

Jawaban: 

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan tadi, maka uang pinjaman yang Anda terima dengan cara tersebut adalah haram, karena termasuk riba. Oleh karena itu, Anda harus bertaubat dan memohon ampunan dari hal tersebut serta menyesali apa yang telah terjadi pada diri Anda dan benar-benar berkeinginan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Sedangkan rumah yang telah Anda bangun itu tidak perlu dihancurkan, tetapi manfaatkanlah untuk tempat tinggal atau yang lainnya. Dan kami berharap mudah-mudahan Allah memberikan ampunan atas kelalaian Anda itu.

Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: