Bolehkah pinjam Uang Di Bank konvensional berniat tidak bayar bunganya

pinjam Uang Di Bank konvensional

Pertanyaan: 

Ada seseorang yang sangat membutuhkan sejumlah uang tetapi dia tidak mendapatkan seorang pun yang bersedia memberi pinjaman kepadanya, sehingga dengan terpaksa dia mengajukan pinjaman kepada bank, padahal dia mengetahui bahwa bank itu bermuamalah dengan riba dan itu jelas haram. Tetapi, dia berniat untuk mengembalikan sejumlah dana yang pernah dipinjamnya saja dan tidak akan memberi tambahan (bunga) kepada pihak bank. 

Demikianlah niatnya dari sejak awal pengambilan pinjaman tersebut. Apakah orang seperti ini terlepas dari riba dan boleh memanfaatkan uang yang diambilnya dari bank selama setahun? Tolong berikan fatwa kepada kami, semoga Allah memberi pahala kepada Anda.

Jawaban: Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka orang tersebut telah melakukan perbuatan dosa berupa muamalah dengan riba, meskipnu dia berniat untuk tidak membayar bunga dalam pinjaman tersebut. Dan dengan demikian, dia telah melakukan penipuan.

Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: