Bolehkah Rekreasi ke candi atau tempat kesyirikan lainnya ?

Rekreasi ke candi

Mungkin diantara kita masih ada yang suka pergi rekreasi ke negeri-negeri kafir/musyrik atau di negeri kita sendiri ke daerah yang di situ dikenal sebagai daerah yang penuh dengan kemusyrikan, seperti di Bali, Candi atau di tempat yang di situ dianggap tempat keramat yang penuh kemusyrikan yang dijadikan objek wisata.

Jangan remehkan masalah ini. Sebab ini dapat merusak parah akidah kita walau hanya berniat sekedar rekreasi dan tak berniat mendukung kemusyrikan yang diperbuat mereka. Ini termasuk tindakan Az Zuur yang terkategorikan haram besar.

Perhatikan ayat berikut, saat Allah menyebut ciri-ciri dari hamba-Nya yang baik, maka diantaranya Dia menyatakan:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِراماً
"Orang-orang yang tidak menyaksikan “Az Zuur“. Dan jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia”. (QS. Al Furqan: 72)

Apa Itu Az Zuur.

Pengertian Az Zuur pada ayat di atas salah satunya adalah sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah berikut:

قال أبو العالية وطاوس وابن سِيرِينَ وَالضَّحَّاكُ وَالرَّبِيعُ بْنُ أَنَسٍ وَغَيْرُهُمْ: هِيَ أَعْيَادُ الْمُشْرِكِينَ.
Berkata Abul ‘Aaliyah, Thaawuus, Ibnu Siiriin, Ad Dhahaak, Ar Rabi’ bin Anas dan selain mereka rahimahumullah ‘alaihim “Az Zuur adalah menghadiri tempat 'id/perayaan/tempat bersenang-senangnya orang musyrik". (Tafsir Ibni Katsir VI:118)

Perhatikan justru ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman tak sudi menghadiri tempat keramaian orang musyrik, bahkan berupaya sekeras mungkin menghindarinya, bukannya justru berani mengeluarkan uang untuk rekreasi ke sana. Na’uudzu billaahi min dzaalik.

Untuk memperjelas masalah ini, perhatikan fatwa salah seorang Ulama kita.

Fatwa Syaikh ‘Abdur Rahmaan bin Nashir Al Barrak hafidzhahullah berikut:

معابد الكفار لا تكاد تخلو من مظاهر الشرك من الأقوال والأفعال والأشكال كالصور والأصنام، فلا يجوز دخولها لمجرد الفرجة والمشاهدة, لأن ذلك كله من الزور الذي قال الله فيه: 
"Tempat peribadatan orang kafir pastilah tak akan sepi dari berbagai pemandangan yang berbau praktek kesyirikan, entah itu berupa syirik perkataan, perbuatan, dan berbagai simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga berhala/patung, maka tidak diperbolehkan masuk ke sana walau hanya sekedar jalan-jalan dan melihat-lihat saja. Karena hal semacam ini masuk bagian “Az Zuur“.

Allah Ta'ala berfirman:

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“Orang-orang yang tidak menyaksikan Az Zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia”. (QS. Al Furqan: 72).
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
“Maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu dan jauhi (pula) perkataan-perkataan Az Zuur dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia”. (QS. Al Hajj: 30-31)

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
artikel http://dakwahmanhajsalaf.com

Tidak ada komentar: