Hukum Meminjam Emas dengan Jaminan Uang kertas

Hukum Meminjam Emas dengan Jaminan Uang kertas

Pertanyaan: Saya seorang yang bekerja sebagai pedagang emas. Saya mempunyai masalah sebagai berikut:

Saya pernah meminjam emas dan sebagai jaminannya saya mempercayakan uang kertas untuk menutupi harga emas tersebut dengan adanya tambahan (bunga), baik itu dari perusahaan ar-Rajihi, perusahaan-perusahaam lokal atau bank. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mengambil bunga dari saya dan mereka tidak memberikan bunga kepada saya. Hanya saja, saya mengetahui bahwa mereka mengambil keuntungan dari uang yang dijaminkan kepada mereka dan saya pun mengambil keuntungan dari emas yang saya pinjam dari mereka. Lalu bagaimana hukumnya?

Jika bank atau perusahaan menyetujui untuk memberi pinjaman emas kepada saya dalam jumlah tertentu dan kami pun menyepakatinya, serta penandatanganan perjanjian pun usai disepakati di antara kami, apakah boleh saya mewakilkan kepada mereka untuk menjualnya di pasar dunia? Karena saya yakin benar bahwa mereka tidak membelinya, tetapi mereka menjualnya di pasar dunia.

Jawaban: Pinjaman dengan ciri seperti itu merupakan pinjaman yang mengambil keuntungan, sehingga tidak diperbolehkan. Karena orang yang memberi pinjamanan menginvestasikan uangnya selama masa pinjaman sampai pelunasan. Dan setiap pinjaman yang mengambil keuntungan adalah riba.

Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: