Hukum Zakat Maal Tanpa Seizin Suami

Hukum Zakat Maal Tanpa Seizin Suami

Pertanyaan dari Hamba Alloh
Dijawab oleh : Ustadz DR. Erwandi Tarmizi, MA

Download Audio : https://archive.org/details/ZAKATSERIES-16ZAKATSERIESZAKATMAALTANPASEIZINSUAMI

Source : ETA [Erwandi Tarmizi & Associates]

#Pertanyaan

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
Ustadz, bolehkah istri mengeluarkan zakat tanpa izin suami, karena suami tidak mau berzakat padahal sudah masuk wajib zakat padanya? JazakAllah khair

#Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته
Allahu wa bari fiik.

Pada Ibu yang menanyakan bolehkah istri mengeluarkan zakat dari suaminya, suaminya tidak mau mengeluarkan padahal sudah wajib zakat?

Saya kira permasalahannya tidak semudah yang ditanyakan, perlu ditinjau dahulu, apakah betul suaminya telah wajib zakat karena banyak pemahaman sekarang orang yang menganggap sudah wajib zakat padahal belum wajib
zakat. Satu.

Kemudian juga, andai sudah terpenuhi itu, sudah kita cek satu persatu dan sudah terpenuhi syarat dan rukun dari zakat tersebut.

Bolehkah istri mengeluarkan tanpa sepengetahuan suami? Kembali permasalahannya kepada permasalahan niat dalam berzakat.

Apakah sah zakat tanpa ada niat dari orang yang mengeluarkannya?
Pendapat para ulama bahwa ini adalah ibadah : “Innamal a’malu bin niyat” (sesungguhnya amal amalan tersebut dengan niat).

Maka tidak cukup kalau kita mengeluarkannya begitu saja, kecuali yang mengeluarkannya adalah pihak berwenang yang memaksa, maka itu boleh walaupun tanpa ada niatnya sebagai “azmatun min azmatarbina”(sebagai sebuah sanksi, mau tidak mau dia dipaksa).

Tetapi, bagi istri tidak, kecuali istri mengeluarkan dari hartanya sendiri, kemudian tinggal mengatakan kepada suami “Mas” atau panggil suaminya dengan panggilan yang baik, “zakat Anda saya bayarkan”, tinggal Anda berniat saja, maka ini dibolehkan.

Begitu juga, anak yang mengeluarkan zakat dari harta orang tuanya, tidak dibolehkan, karena tidak cukup bila tidak ada niatnya, Tapi kalau ingin, keluarkan dari harta sendiri, dari harta kita sendiri, saying kepada orang tua dan kepada suami, keluarkan dari harta kita sendiri dan tinggal dia cuma berniatkan, dengan demikian menjadi sah.

Wabillahi Taufiq…

Ditranskip oleh: Team Transkip BiAS & ETA

Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah
Follow Us: https://m.facebook.com/syariahmovement/

Tidak ada komentar: