Kejamnya Riba, Pinjam 1 Juta bunganya capai 30 juta

Pinjam 1 Juta bunganya capai 30 juta

Wanita asal Solo (YI) ini awalnya sering menerima tawaran fasilitas pinjaman online melalui pesan pendek atau SMS. Saat tengah membutuhkan uang, dia mencoba memanfaatkannya. "Karena menjanjikan proses yang mudah dan cepat," katanya, Kamis 25 Juli 2019.

Dia mengaku tidak ingat kapan pertama kali meminjam melalui fintech. "Pertama pinjam Rp 1 juta dengan jatuh tempo sepekan," kata YI. Namun hingga jatuh tempo, dia belum mampu melunasinya.

Jeratan bunga dan denda pun mulai dirasakannya. "Denda keterlambatan bisa mencapai Rp 70 ribu per hari," katanya. Tanpa berpikir panjang, dia justru meminjam uang ke fintech lain untuk melunasi utangnya yang lain.

"Saat ini saya punya utang di empat fintech," katanya. Dia meminjam Rp 1 juta di masing-masing fintech. Kini, utangnya semakin bertumpuk-tumpuk. "Semuanya bunga berbunga, totalnya menjadi hampir Rp 30 juta," katanya.

Semua perusahaan tersebut melakukan penagihan yang disertai dengan ancaman. "Mereka selalu menelepon dan memaki-maki," katanya. Mereka juga mengganggu dengan menelepon orang-orang yang ada dalam daftar kontak di handphone yang dimiliki. "Saya nyaris dikeluarkan dari pekerjaan," katanya.

Fintech terakhir tempat dia berutang, Incash melakukan penagihan dengan cara yang dianggapnya paling tidak manusiawi. Orang-orang yang diduga berasal dari fintech itu mempermalukannya dengan memasang poster foto dirinya disertai tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas."

YI mengaku baru meminjam ke Incash pada bulan Juli ini. Meski pinjaman yang diajukan Rp 1 juta, dia hanya menerima uang sebesar Rp 680 ribu. Lantaran belum bisa membayar, utangnya saat jatuh tempo sudah berbunga hingga dia harus membayar Rp 1.054.000.

Saat ini YI mengaku sangat malu dan tertekan. "Posternya viral kemana-mana," katanya. Fitnah itu dianggap sangat menjatuhkan harga dirinya. Dia lantas mengadukan hal yang dialaminya kepada LBH Solo Raya.

Sumber :

https://bisnis.tempo.co/amp/1228464/wanita-yang-dipermalukan-fintech-ilegal-punya-utang-rp-30-juta?fbclid=IwAR1x_jy_pRWhDBE5TPYk-KhC6xrFeVeTcnuEz1aobBcIFrcLxTPrLLT_PTk

https://m.tribunnews.com/regional/2019/07/25/wanita-asal-solo-utang-1-juta-di-pinjaman-online-belum-ada-satu-bulan-bunga-dan-denda-capai-30-juta?fbclid=IwAR1I3RfLVmT0LzvzfJz1LlSA5VDLrg2BcfDfcS3W_Epy7cY0gN_UdaNwUD4

https://www.facebook.com/groups/185248168624365/permalink/691789281303582/?app=fbl

Tidak ada komentar: