Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain

Membayar Hutang Dengan Mata Uang Lain

Pertanyaan: 

Apakah boleh melunasi hutang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Misalnya, seseorang meminjam sekian riyal yang harus dia bayar dengan sekian dinar setelah sama-sama memantau nilai tukar masing-masing mata uang.

Jawaban: 

Jika keadaan yang ada mempersyaratkan hal seperti yang disebutkan di atas, hal itu haram dilakukan karena ia menukarkan mata uang itu pada masa yang akan datang. Sementara yang dibolehkan adalah jika hal itu dilakukan seketika di tempat akad.

Wabillaahit taufiiq. Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Fanspage Fb: @syariahmovement

Tidak ada komentar: