Adakah Keutamaan Mengasuh anak Yatim Hasil Zina ?

Adakah Keutamaan Mengasuh anak Yatim Hasil Zina ?
Soal:

Awalnya kami berniat mengasuh anak yatim.
Tapi ternyata Allah beri kesempatan untuk mengangkat anak asuh.
Namun karena ternyata anak ini anak hasil (maaf), zina jadi kami akhirnya jadi ragu ragu.

Pertanyaan nya, apakah sama keutamaan mengasuh anak yatim dengan mengasuh anak yang ditinggal orang tua?

Jawab:

Bismillah Wassholatu wassalamu alaa Rosulillah, wa ba'ad:

Pertama:
Mengasuh/memelihara anak yatim adalah sebuah amalan yang mulia yang memiliki pahala besar di sisi Allah, bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

(أنا وكافل اليتيم كهاتين في الجنة)
"Saya dan orang orang yang menyantuni anak yatim seperti ini di syurga" Sambil beliau -shallallahu alaihi wasallam- merapatkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya. Hr.Bukhari

Hadis ini menunjukkan keutamaan menyantuni anak yatim, dan bahwa orang orang yang menyantuni anak yatim akan hidup berdekatan dengan Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam di syurga nanti.

Kedua:
Hukum Anak hasil perzinahan sama hukumnya seperti anak anak lainnya yang baru lahir ke muka bumi, ia sama sekali tidak mendapatkan kehinaan dan tidak pula menanggung dosa yang di lakukan oleh ibunya dan orang yang berzinah dengan ibunya.

Hal ini sebagaiamana firman Allah:

( وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى )
"Dan seseorang tidaklah menanggung dosa/kesalahan orang lainnya" Qs.Fatir:18.

Ketiga:
Anak hasil perzinahan di nasabkan kepada ibunya dan tidak berhak mendapatkan nasab dari seorang yang bahkan di yakini bahwa dialah ayah dari anak tersebut,

Hal ini sebagaimana di sebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah (22/34):

أما ولد الزنا فيلحق نسبا بأمه ، وحكمه حكم سائر المسلمين إذا كانت أمه مسلمة ، ولا يؤاخذ ولا يعاب بجرم أمه ، ولا بجرم من زنا بها ، لقوله سبحانه : ( وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ) " انتهى .
"Adapun anak (hasil) zinah maka nasabnya di sandarkan kepada ibunya, dan hukumnya seperti hukum muslim yang lain apa bila ibunya seorang musliman, dan dia tidak di cela dengan perbuatan ibunya atau perbuatan orang yang berzinah dengannya, hal ini berdasarkan firman Allah: (Dan tidaklah seseorang menanggung dosa orang lainnya) Qs.Fatir:18 -selesai-

Keempat:
Hukum merawat anak (hasil) zinah sama hukumnya dengan merawat anak yatim, bahkan boleh jadi pahalanya lebih besar dari pada merawat anak yatim,

Hal ini di karenakan anak yatim masih memiliki nasab dan keluarga keluarga yang dapat ia bersandar kepada mereka dalam hajatnya, Adapun anak (hasil) zina maka dia tidak memiliki nasab (bapak) atau keluarga yang mana ia dapat bersandar kepadanya.

Di sebutkan dalam fatwah lajnah daimah (14/255):

(مجهولو النسب في حكم اليتيم ؛ لفقدهم لوالديهم ، بل هم أشد حاجة للعناية والرعاية من معروفي النسب ؛ لعدم معرفة قريب لهم يلجئون إليه عند الضرورة ، وعلى ذلك : فإن من يكفل طفلا من مجهولي النسب : فإنه يدخل في الأجر المترتب على كفالة اليتيم...)
"Anak yang tidak di ketahui nasabnya sama hukumnya dengan anak yatim, karena keduanya kehilangan orang tua, bahkan dia (yang tidak di ketahui nasabnya) lebih membutuhkan santunan dan perhatian karena tidak di ketahui kemana mereka harus lari ketika dalam darurat, oleh karena itu siapa yang merawat dan menyantuni anak yang tidak jelas nasabnya , maka hukumnya sama dengan merawat/ mengasuh anak yatim.."

Demikianlah dan kami menasehati diri kami sendiri dan kaum muslimin agat sama sama menjauhi segala hal yang mendekati perzinahan, karena sesungguhnya perzinahan adalah dosa besar di dalam agama kita..

Wallahu a'lam bisshowab.
Wassalam.

Di Jawab Oleh: Muhammad Harsya Bachtiar, Lc
(Mahasiswa Univ Islam Madinah, Jurusan Ekonomi Syariah)

Tidak ada komentar: