Antara anak hasil zina dan bid’ah qunut subuh

Antara anak hasil zina dan bid’ah qunut subuh

Zina itu haram, namun kalau dari zina terlahir anak, maka jangan dibuang apalagi dibunuh anak tersebut.

Saat ini banyak dari kajian kita berhenti pada penjelasan bahwa zina haram.

Adapun fakta banyaknya anak yang terlahir dari zina, tidak dikaji secara mendalam apalagi disampaikan secara gamblang kepada masyarakat.

Pada saatnya nanti anak hasil zina itu juga akan menikah, punya harta, atau kerabatnya mati, atau perlu teman/mahram safar dll, bagaimana hukumnya? Hal hal seperti ini juga perlu dikaji.

Dan kalau buku buku karya guru anda yang selalu anda kaji berulang ulang belum sampai bab itu, ya cari guru lain atau kitab lain, bukan ngegas puoool tanpa tahu diri.

Masalah qunut subuh saat ini sering kali dikaji hanya sampai pada level qunut bid’ah atau tidak, dalilnya shahih atau dhaif.

Namun konsekwensi hukum dari bid’ahmya qunut atau sunnahnya qunut kurang dikaji dengan mendalam.

Dampaknya terjadi “perang urat leher” seakan semua masalah selesai pada level bid’ah atau sunnah saja.

Kalau mau disebut dengan sedikit lebih keren, kajian kita hanya sebatas hukum hukum taklifi, saja.

Adapun hukum hukum wadh’i, sebab akibat, sah atau batal, maani’ (penghalang) syarat dan lainnya kurang disampaikan.

Dampaknya ya seperti yang terjadi pada banyak komentar prematur dari kawan kawan follower halaman saya .

Diajak berenang pada lautan ilmu Ibnu Taimiyyah dan menyelami kedalaman jiwa beliau, eeeeeh banyak yang mogok atau sinyalnya lelet pada level: lo kan qunut subuh terus menerus dalilnya lemah, bahkan banyak yang menegaskan bid’ah, malah ada yang berusaha mencing debat tentang hukum qunut.

Saudaraku! Semangat itu bagus,namun tahu diri sehingga tidak memalu malukan diri apalagi berkata dalam hal agama tanpa ilmu adalah kewajiban.

Kalau ilmu saudara belum cukup untuk mencerna apalagi mendiskusi, mbok yo biasakan berkata ALLAHU A’ALAM BISSHAWAB, atau aku tidak tahu. Gini baru salafy tulen, bukan yang asal ngegas kenceng tanpa nyadar bahwa pedal gasnya copot.

Eeh, mungkinkah ada dari komentator yang akan berkata: salafy kok toleransi dengan zina dan bid’ah,....kalau ada ya sudah lah, terpaksa saya berkata : sing waras ngalah.

Semoga menyadarkan.
=====

Komentar mereka :

Qunut tu Bid'ah. Pelakunya adalah Ahlul Bid'ah
Karena lebih baik mengasingkan diri di hutan bertetangga dengan monyet daripada tinggal bersama Ahlul Bid'ah
Maka apalagi sholat di belakangnya?!

Jadi sholat di belakang orang yang qunut ga sah auto batal
Dan kalo semua masjid di kampung subuhnya pake qunut, Maka lebih baik sholat sendirian di rumah

Semen Tiga Roda
Kokoh !


الله أعلم
Oleh Ustadz DR Muhammad Arifin Badri (Dosen STDI Imam Syafi’i Jember)

Tidak ada komentar: