Diminta Hentikan Pengajian, Pengurus Masjid Jabir Al-Ka’biy aceh Angkat Bicara

Pengurus Masjid Jabir Al-Ka’biy aceh

Soal Rekomendasi MPU, Begini Penjelasan Pengurus Masjid Jabir Al-Ka’biy

MEULABOH – Pengurus Masjid Jabir Al-Ka’biy Meulaboh, ustadz Edi Saputra Asyek, memberikan tanggapan perihal rekomendasi MPU Aceh Barat, soal penghentian pengajian di Masjid Jabir Al-Ka’biy, Jalan Sentosa Gampong Drien Rampak Johan Pahlawan, rabu 07 juli 2019.

Sebelumnya MPU Aceh Barat telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan pengajian disana, karena menurut Ketua MPU, Teungku Abdurrani Adian, rekomendasi itu untuk mencegah keresahan masyarakat khususnya umat Islam. Karena indikasi pengajian yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan Mazhab Imam Syafii dan tidak sesuai dengan ajaran Ahlussunnah wal jamaah.

Menyikapi rekomendasi itu, pengurus Masjid Ustadz Saputra Asyek. Menjelaskan, katanya. Masjid Jabir Al-Ka’biy berada di bawah naungan Yayasan Hadyur Rasul, waqaf dari Nurhadi selaku pengurus Yayasan Sheikh Eid Al-Tsani Qatar. Artinya, masjid ini adalah masjid komunitas, sama halnya dengan Masjid At-Taqwa milik organisasi Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Menurut Ustadz Edi, terkait hal tersebut, maka tata cara ibadah yang dipraktekkan tidak dapat diinterfensi oleh pihak lain, selama tidak melenceng dari Al-Quran dan Hadits. dikatakan Edi, Masjid Jabir selalu terbuka untuk umum walau beda mazhab dan organisasi.

“Terbukti bahwa jamaah Masjid Jabir sangat heterogen dari berbagai kalangan. Prinsip yang kami kedepankan adalah ukhuwah islamiyah” ujarnya.

Ustadz Edi selanjutkan mengatakan, tata cara ibadah dan pengajian yang diselenggarakan disana masih dalam koridor Al-Quran dan Hadits. Materi kajian-pun berdasarkan regulasi di Indonesia serta qanun Aceh.

Seharusnya MPU berpedoman pada UUD 1945 pasal 28e tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, karena setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Kemudian Qanun Aceh No 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Pasal 14 juga disebutkan hal itu, bahwa Penyelenggaraan ibadah yang tidak mengacu pada Mazhab Syafi’i dibolehkan selama dalam bingkai Mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah.

Dan jika ada masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, tidak dapat dipaksakan mengamalkan Mazhab Syafi’i, sambung dia.

Edi meyakini, berdasarkan regulasi di atas, tata cara ibadah dan penyampaian materi kajian pihaknya tidak melanggar aturan serta dilindungi oleh regulasi tersebut.

“Kami paham kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak, tetapi dalam bingkai menghormati hak-hak orang lain termasuk keyakinan dan tata cara beribadah. Jika memang ada pelanggaran terhadap hal tersebut, ada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini” paparnya.

Dia dan jamaahnya berharap MPU dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak berpihak pada kalangan tertentu, karena Ustdz Edi yakin, pengajian di Masjid Jabir Al-Ka’biy masih dalam bingkai syariat islam berdasarkan Ahlussunnah wal Jamaah.

Misalnya, ujar Edi lagi, kajian Fiqh menggunakan kitab Matan Abi Syuja, dan Fiqh Syafi’ie serta beberapa pendapat lain di luar mazhab Syafi’ie sebagai pengetahuan bagi peserta kajian atau jama’ah, bahwasanya fiqh itu luas sehingga apabila melihat sesuatu yang berbeda dengan yang didengar pada kajian, tidak langsung menyalahkan.

“Intinya kami ingin mengajarkan toleransi dalam fiqh berbasis ilmu atas dasar pengetahuan” urainya.

Kecuali itu, Masjid Jabir Al-Ka’biy juga melakukan berbagai program keagamaan sebagai wujud nyata dukungan terhadap program pemerintah yang menggalakkan penerapan syariat Islam di Aceh Barat.

“Alhamdulillah, Masjid Jabir Al-Ka’biy rutin melaksanakan shalat berjamaah 5 waktu serta pengajian, baik pengajian orang dewasa maupun anak-anak atau TPA, sebagai bentuk upaya memakmurkan masjid. Ada juga program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai bentuk ukhuwah islamiyah” tambahnya.

Terakhir ustazd Edi menyampaikan, soal penilaian masyarakat sekitar mengeani aktifitas pengajian di Masjid Jabir Al-Ka’biy, hal itu diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh, seperti tuha peut, dan tokoh masyarakat lainya, mereka tidak menemukan keganjilan dalam pengajian disini, tutupnya.

Tidak ada komentar: