Haram Wanita Safar Tanpa Mahram

Haram Wanita Safar Tanpa Mahram

Salah satu dosa yang menjadi fenomena umum dan dianggap remeh oleh wanita muslimah di hari ini yaitu melakukan safar (bepergian jauh) tanpa mahram. Padahal dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam jelas-jelas melarang hal ini, beliau bersabda:

لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak dibenarkan seorang wanita safar (bepergian jauh) kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari: 1862, Muslim: 2384)

Ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar. Bahkan, perjalanan haji dan umrah pun yang merupakan perjalanan ibadah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetap mensyaratkan hal ini. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلَا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الْحَجَّ فَقَالَ اخْرُجْ مَعَهَا
“Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki menemui seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya”. Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata: “Wahai Rasulullah, sebenarnya aku berkehendak untuk berangkat bersama pasukan perang ini dan ini namun isteriku hendak menunaikan haji“. Maka Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berangkatlah haji bersama isterimu.” (HR. Bukhari: 1862)

Lihat bagaimana sikap Rasulullah shallallahu alaihi yang memerintahkan laki-laki tersebut untuk membatalkan rencana berangkat bersama pasukan perang untuk berjihad demi menemani istrinya menunaikan ibadah haji. Hal ini tentu memberikan faidah kepada kita tentang besarnya perkara safar tanpa mahram ini disisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Oleh sebab itu, tidak selayaknya seorang wanita muslimah bersafar tanpa mahram. Mahram seorang wanita itu diantaranya ayah, paman, suami, anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Wanita safar tanpa mahram haram, itu adalah dosa, jangan menganggap remeh. Jangan lihat kecilnya dosa tapi lihatlah siapa yang kita durhakai yaitu Allah yang Maha Besar.

Semoga bermanfaat.

Ditulis oleh: Zahir al-Minangkabawi
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: