Hukum Berpindah tempat untuk sholat sunnah

Hukum Berpindah tempat untuk sholat sunnah

Pertanyaan: Apakah disunnahkan berpindah tempat untuk sholat sunnah setelah selesai sholat fardlu ?

Jawab:

Dalam hadits Mu'awiyah ia berkata:

إِذَا صَلَّيْتَ الْجُمُعَةَ فَلَا تَصِلْهَا بِصَلَاةٍ حَتَّى تَكَلَّمَ أَوْ تَخْرُجَ ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ ، أَنْ لَا تُوصَلَ صَلَاةٌ بِصَلَاةٍ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ
"Apabila kamu telah selesai sholat jumat maka janganlah menyambung dengan sholat (sunnah) sampai kamu berbicara atau keluar. Karena Rasulullah memerintahkan demikian yaitu agar jangan menyambung sholat dengan sholat sampai ia berbicara atau keluar." (HR Muslim).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, "Dalam hadits ini terdapat dalil untuk fuqoha syafiiyah yaitu bahwa sholat sunnah rowatib dan lainnya disunnahkan untuk berpindah dari tempat sholat fardlu ke tempat lainnya dan yang paling utama adalah berpindah ke rumah." (Syarah shahih muslim).

Dan disebutkan dalam sunan Abu Dawud, Nabi shallallallahu alaihi wasallam bersabda:

أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ إِذَا صَلَّى أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ أَوْ عَنْ يَمِينِهِ أَوْ عَنْ شِمَالِهِ 
"Apakah seseorang merasa lemah apabila hendak sholat (sunnah) ia maju atau mundur atau pindah ke kanan atau ke kiri?" (Dishahihkan oleh Syaikh AlBani).

(Ust Badrussalam - pengisi kajian di Radio & TV Rodja)

Tidak ada komentar: