Meluruskan Berita Miring Perihal Dibolehkan Wanita safar tanpa mahram di saudi arabia

Wanita safar tanpa mahram di saudi arabia

Gelombang fitnah tidak henti-hentinya menerpa negeri Biladul Haramain. Baru-baru ini beredar kabar tentang dicabutnya larangan bepergian tanpa mahram bagi perempuan. Seperti biasa berbagai media lokal dan internasional begitu bersemangat menyoroti hal tersebut. Mereka ingin menggambarkan bahwa Saudi saat ini sedang mengarah ke Westernisasi dan Liberalisme.

Namun benarkah demikian bahwa Arab Saudi telah mencabut larangan bepergian tanpa mahram bagi perempuan?


Dikutip dari laman Saudinesia, Keputusan Kerajaan no 684 tertanggal 27 Dzulqadah 1440 H tersebut sebenarnya tidak hanya membahas masalah safar wanita Saudi, tetapi juga terkait catatan sipil, ketenagakerjaan dan perubahan beberapa peraturan di dalam negeri Saudi.

Tetapi, yang hanya ditulis menjadi headline hal yang menurut dugaan dan yang hanya sampai kepada mereka yang ingin menggambarkan; Saudi bukan negara Islam!

Beberapa media lokal Arab Saudi pun turut memberitakan serupa, mengutip sebagian yang sesuai dengan visi dan misinya, tidak memberitakan berita lainnya yang menurut mereka “tidak menjual” dan yang sejalan dengan Islam. Terlalu banyak buktinya untuk hal ini.

Lantas apakah benar peraturan baru di Arab Saudi kini mengizinkan wanita bebas berpergian tanpa mahram?

Jawabannya, tidak benar! Yang benar adalah dibolehkan wanita berpergian ke luar negeri tanpa izin walinya jika memenuhi syarat dan kondisi sebagaimana yang diatur oleh Catatan Sipil Arab Saudi.

Di antara persyaratannya adalah jika wanita Saudi bersama anaknya berpergian ke luar negeri untuk bertemu suami atau anaknya berkebangsaan selain Saudi, maka dia dibolehkan safar tanpa harus izin walinya atau jika walinya meninggal dunia.

Untuk itu semua, terdata dalam Catatan Sipil pemerintah saudi, sehingga tidak benar safar bebas tanpa izin wali tanpa syarat.

Peraturan ini akan efektif berlaku di awal tahun baru 1441 H atau akhir Agustus nanti.

Teks lengkap perubahan peraturan oleh Majelis Wizara Arab Saudi no 684 tanggal 27 Dzulqadah 1440 H di sini https://www.uqn.gov.sa/articles/1564687156198737800/

Tidak ada komentar: