Pernah Dengar Istilah Fulus ?

Pernah Dengar Istilah Fulus ?

Banyak yang belum paham soal koin Fulus yaitu koin dari tembaga. Fulus, bersama dengan Dinar dan Dirham, telah dikenal dan dipakai oleh kaum Muslim sejak zaman Nabi, salallahualaihi wassalam, dan sahabat-sahabatnya, semoga Allah meridhoi mereka semua. 

Fulus, waktu itu, berbentuk koin tembaga dengan nilai lebih kecil dari 0.5 Dirham perak (atau koin Dirham terkecil lainya, yang pernah dicetak di Andalusia, misalnya, adalah 1/3 Dirham). Berbeda dari Dinar emas dan Dirham perak yang nilainya tergantung kepada berat dan kemurnian dari logam mulia ini, nilai fulus, sebaliknya, tidak setara dengan nilai metalnya, melainkan pada angka yang tercetak di atasnya. Fulus diikat dengan dirham. 1 dirham = 100 fulus. Fungsi fulus sebagai alat transaksi kecil, yang bahkan dengan koin perak terkecil pun masih akan terlalu besar.

Dalam kitab-kitab fiqih dari berbagai maddhab pun telah dibahasa secara rinci, sampai soal posisinya apakah fulus dapat dikenai zakat atau tidak, dan apakah zakat dapat dibayar dengannya atau tidak, serta apakah fulus dapat digunakan dalam kontrak-kontrak bisnis atau tidak, dan sebagainya. Dalam syariat Islam posisi fulus jelas: bukan uang.

Fulus tidak terkena hukum dan tidak dapat dipakai sebagai alat bayar zakat, tidak bisa dipakai sebagai permodalan qirad. Fungsinya semata-mata hanya sebagai alat tukar untuk nilai recehan. Dicetak terbatas dan berlaku lokal.

sumber Zaim Saidi

Tidak ada komentar: