Anak Sudah Baligh ? Jangan Ragu, segera Nikahkan

 Jangan Ragu, segera Nikahkan

Hidup di dunia dipenuhi cobaan dan musibah. Jika anak sudah baligh, orang tua yang beriman tentu bertambah pula beban pikirannya, karena harus memelihara dan menjaga agama dan moral anak agar jangan sampai jatuh kepada perbuatan hina.

Menimbang hal itu semua, maka dengan segera menikahkan putra putri kita merupakan salah satu jalan selamat agar terhindar dari musibah syahwat yang haram dan adzab Allah yang pedih.

Menikah adalah kebutuhan pokok manusia. Setiap anak yang sudah baligh, jika dia sehat jasmani dan rohaninya, tentu ingin agar segera menikah. Bukankah kita pernah menjadi muda lalu menikah dan punya anak, sehingga menjadi bahagia? Anak kita pun juga demikian. Karena sifat ingin menikah adalah fitrah semua manusia.

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap apa-apa yang diinginkan, yaitu: wanita-wanita dan anak-anak. (QS. Āli ‘Imrān: 14)

Ibnu Katsir berkata, “Allah mengabarkan bahwa manusia dihiasi kehidupan dunianya dengan beberapa kelezatan dan kenikmatan berupa wanita dan anak. Hanya saja didahulukan wanita, karena fitnah (ujian) wanita lebih berat daripada fitnah anak dan lainnya, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits yang shahih:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ 
“Tiada aku tinggalkan suatu fitnah sesudahku yang lebih membahayakan kaum pria daripada wanita.” (HR. Bukhari: 5/1959 dan Muslim: 4/2094)

Kesadaran orang tua untuk mau membantu anaknya dengan menyegerakannya supaya menikah adalah kebahagiaan orang tua dan anak, termasuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan dan takwa.

Keutamaan segera menikahkan anak


Nikah adalah perintah Allah dan sunnah Rasulullah. Tidaklah Allah memerintah hamba melainkan bila diamalkan pasti ada manfaatnya. Karena mustahil bila Allah memerintah sesuatu tanpa faedah. Di antara faedah menikah adalah menenangkan jiwa, memenuhi kebutuhan pokok manusia, menjaga kehormatan diri, terhindar dari perbuatan keji dan zina, menjaga keturunan, menanamkan perasaan mawaddah dan rahmah, timbul rasa gotong royong dan berbuat kebaikan yang banyak dalam rumah tangga, Allah akan mencukupi kebutuhan hidupnya (Lihat QS. an-Nūr: 32-33), serta akan meraih pahala yang besar di sisi Allah karena melaksanakan perintah-Nya dan mengikuti sunnah utusan-Nya.

Banyak dalil yang menjelaskan tentang keutamaan menikah, baik dari al-Qur'an, hadits yang shahih, atau keterangan para ulama. Maka jangan khawatir, sebab Allah berjanji akan mencukupi keperluan hidup pasutri. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda:

“Ada tiga kelompok yang pasti ditolong oleh Allah: orang yang berperang membela agama-Nya, budak yang ingin menunaikan janji pemiliknya (supaya merdeka), dan orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya.” (HR. at-Tirmidzi: 6/410 dishahihkan oleh al-Albani)

Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallahu'anhu berkata, “Taati Allah tatkala memerintahkan kalian agar menikah, karena Allah pasti akan menunaikan janji-Nya kepadamu. Yaitu (firman-Nya QS. An-Nur: 32, yang artinya), “Jika kalian miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. (Tafsir Ibnu Abi Hatim: 10/118)

Jika anak yang dinikahkan adalah perempuan, maka beban orang tua dan pertanggungjawaban agama serta kehormatan dirinya akan menjadi ringan, karena beban itu beralih kepada suami putrinya.

Bila pernikahan anak ditunda

Dunia yang dilanda dengan berbagai fitnah serta masyarakat yang kurang siraman syari'at tentu berdampak negatif kepada putra dan putri kita dari banyak sisi. Di antaranya adalah pergaulan bebas antara pria dan wanita yang sudah dewasa, khususnya di dunia pendidikan dan tempat kerja. Sehingga tidak mustahil terjadi perzinaan. Apalagi pada zaman sekarang sarana menuju kepada perbuatan keji ini banyak sekali. Maka putra dan putri kita yang memang kurang mendapat pengawasan dari orang tua, lemah iman dan takwanya, tidak mustahil apabila terkena musibah di atas.

Karena itu mari kita berlindung kepada Allah agar jangan sampai anak kita hamil atau menghamili sebelum menikah, menjadi pelaku pengguguran kandungan, kawin paksa atau kawin lari tanpa wali yang ujung tombak dan pokok permasalahannya karena sudah waktunya menikah, tapi orang tua tidak merespon dan tidak membantu, bahkan menghalangi dengan berbagai alasan. Semisal belum selesai kuliahnya, belum kerja, kakaknya belum menikah, dan alasan lainnya.

Semua itu bukanlah alasan syar’i, tetapi hanya mengikuti kata orang atau hawa nafsu sendiri. Sehingga kerugian bukan hanya kepada putra dan putri, bahkan orang tua dan keluarga besar juga harus menutup wajah karena malu. Demikian juga desa dan masyarakat sekitarnya. Lantas, jika demikian, bagaimana pertanggungjawaban kita di sisi Allah nanti? Karenanya, wahai orang tua, bantulah putra dan putri kita semua agar cepat menikah bila waktunya telah tiba. Wallahu a’lam...

Semoga bermanfaat.

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron, Lc
Diterbitkan oleh: Lajnah Dakwah Yayasan Maribaraja
artikel maribaraja.com

Tidak ada komentar: