Hukum Sholat Di Mesjid Terdapat Kuburan Di Dalam Pekarangannya

Di Mesjid Terdapat Kuburan

Asy Syeikh Bin Baaz rohimahullah (#Berpendapat tidak boleh) :

Masjid masjid yang dibangun diatas kuburan tidak boleh sholat disana.

Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda:

{ لعن الله اليهود و النصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد }
"Allah melaknat orang yahudi dan nashrani yang mana mereka menjadikan kuburan Nabi Nabi mereka sebagai masjid"

Apabila kuburan terletak didalam PAGAR MASJID maka tidak boleh sholat didalamnya.

Adapun jika berada diluar, di tempat diluar masjid baik disamping kanan, atau samping kiri, atau didepannya maka tidak mengapa, tetapi kalau berada didalam areal masjid maka tidak boleh sholat didalamnya, karena ini adalah amalan yahudi dan nashrani.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/4425
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadii rahimahullah (#Berpendapat_boleh)

Pertanyaan : "Apa hukum shalat di masjid yang di depannya ada kuburan ?"

Jawaban :
"Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau, serta orang-orang yang menolong agama beliau. Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Adapun setelah itu..

Shalat di masjid yang di depannya ada kuburan DI LUAR dinding masjid adalah sah. Karena yang dilarang itu shalat di masjid yang DI DALAMNYA ada kuburan.

Sebagaimana datang hadits dari Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam bahwasannya beliau bersabda :

الأرض كلها مسجد، إلا المقبرة والحمام
"Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kuburan dan kamar mandi."

Dan dalam Shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam bersabda :

ألا وإن من كان قبلكم كانوا يتخذون قبور أنبيائهم وصالحيهم مساجد، ألا فلا تتخذوا القبور مساجد، إني أنهاكم عن ذلك
"Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah, maka janganlah kalian jadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu."

Dan hadits bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wasallam bersabda :

لا تصلوا إلى القبور، ولا تجلسوا عليها
'Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah kalian duduk diatasnya."

Maka (larangan) ini apabila shalat menghadap kepadanya TANPA PEMBATAS ATAU DINDING. Adapun jika terdapat dinding atau pembatas, dan kuburan itu DI LUAR MASJID, maka shalatnya sah inSya Allah.

[ Tuhfatul Mujib : 83 ]

Alih Bahasa » Abu Salim ibnu Shalih Al Jawy
Arsip WALIS » http://walis-net.blogspot.com/2015/12/hukum-shalat-di-masjid-yang-di-depannya.html
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Assyaikh Al-Allamah Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Apa hukumnya shalat dimasjid yang didalamnya terdapat kuburan, apakah sama hukumnya apabila kuburan tersebut bukan bertempat di keseluruhan bagian masjid yaitu dipekarangan contohnya, maka kami telah mendengar ada fatwa yang mengatakan: bahwa boleh shalat apabila tidak menghadap kuburan, dan niatmu karena Allah, saya mengharapkan dengan ini suatu faidah?

Jawaban:

Kami memandang dalam permasalahan ini tidak lepas dari dua keadaan:

1. Masjid tersebut lebih dulu dibangun dari kuburan,

Apabila masjid tersebut lebih dahulu dibangun dari kuburan, maka shalat dimasjid tersebut adalah sah kecuali apabila kuburannya terletak dikiblat, maka tidak boleh menghadap kuburan dalam keadaan shalat, Berdasarkan hadits yang shahih diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim didalam shahihnya dari sahabat Abu Martsad Al-Ghanawi bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
"Jangan kalian duduk diatas kuburan dan jangan kalian shalat menghadap kepadanya".

2. Adapun apabila kubur tersebut lebih dahulu ada dari masjid, namun dibangun masjid diatasnya, maka shalat dimasjid tersebut tidak sah, sama saja apakah kuburan tersebut terletak dibagian dalam masjid atau di pekarangan masjid,

Dikarenakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang dari membangun diatas tanah kuburan dan menjadikannya sebagai masjid-masjid, apabila seseorang menjadikannya sebagai masjid, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya dan telah melakukan apa yang tidak diinginkan oleh Allah dan RasulNya dan sungguh Nabi shalallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya contoh dalam urusan kami maka amalan tersebut tertolak".

Inilah rincian dalam permasalahan shalat dimasjid yang didalamnya terdapat kuburan.

Sumber: http://binothaimeen.net/content/9780
Alih bahasa: Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar غفرالرحمن له.
Channel telegram:https://t.me/alfudhail

Tidak ada komentar: