Hukum Sholat Di Mesjid Terdapat Kuburan Di Luar Pekarangannya

Mesjid Terdapat Kuburan

Di jawab oleh: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad as Sarbini حفظه الله

PERTANYAAN: Bagaimana dengan Masjid yang di depan dan di sampingnya ada kuburan, apakah boleh shalat di situ?

JAWABAN:

Terpahami dari pertanyaan bahwa kuburan itu di luar dinding Masjid. Jika demikian, terdapat khilaf pendapat di antara ulama.

1. Pendapat pertama mengatakan boleh dan sah.

2. Pendapat kedua mengatakan tidak boleh hingga ada dinding lain selain dinding Masjid sebagai pemisah.

Walhasil, sebaiknya menghindari shalat di Masjid tersebut jika ada Masjid lain, meskipun shalat di situ tetap sah menurut pendapat yang rajih (kuat). Lihat jawaban lengkapnya pada Problema Anda edisi ke-13, “Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya.” Wallahu a’lam.

Sumber: Tanya jawab ringkas Asy Syariah, Edisi.074,April 26.2012
Telegram.me/LilHuda
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Bagaimana dengan Kuburan Nabi Muhammad Shollallaahu Alaihi Wasallam di Masjid Nabawi ?

Para Ulama menjelaskan bahwa adanya Kuburan Nabi di areal Masjid Nabawi tidak masuk kategori menjadikan Kuburan sebagai Masjid karena beberapa Argumen berikut :

1. Awalnya Kuburan Nabi Tidaklah Berada di Areal Masjid tapi Beliau Dikuburkan di tempat Beliau Meninggal, yaitu di Kamar Aisyah Radhiyallahu Anha (Samping Masjid).

Tapi setelah beberapa masa kemudian saat Mayoritas Sahabat Nabi sudah Meninggal Dunia, dan Pemimpin pada waktu itu yaitu al-Waliid bin Abdil Malik akan Memperluas wilayah Masjid Nabawi, Beliau melakukan Perluasan ke arah Makam Nabi dan itu tanpa Bermusyawarah dengan para Ulama. Bahkan, setelah diketahuinya Kebijakan tersebut Said bin al-Musayyib Menentangnya dengan Keras.

Namun, meskipun Makam Nabi dikelilingi oleh Wilayah Masjid, namun tetap secara Wilayah Makam Nabi Terpisah dengan Masjid Nabawi, karena Dibatasi oleh 3 Lapis Dinding dan keadaan Kamar Aisyah tidak Mengalami Perubahan. Diantara Keduanya terpisah dengan 3 Lapis Dinding : Dinding Kamar Aisyah, Dinding Segilima, dan Dinding Besi.

Karena itu wilayah Makam Nabi adalah Wilayah yang Tersendiri dari Wilayah Masjid.

Untuk memperkuat Pemahaman Beda Wilayah itu, maka kita ambil contoh Kasus Tanah yang Berdekatan. Misalnya, ada Deretan Tanah yang Masing-masing awalnya memiliki Pemilik yang Berbeda-beda. Ada 5 tanah yang Berdampingan, awalnya milik si A,B,C,D, dan E. Milik C berada di Tengah, sebelah Baratnya adalah milik A, sebelah Timurnya adalah milik D, sebelah Utaranya adalah milik B, dan sebelah Selatan adalah milik E. Masing-masing Kepemilikan Tanah ada Batas sendiri-sendiri. Suatu ketika, Masing-masing Pemilik Tanah kecuali si C menjual tanahnya pada si A. Sehingga si A memiliki Tanah yang Wilayahnya Menutup Tanah si C. Di dalam Wilayah Tanah si A terdapat Ranah si C. Kepemilikan wilayah si A menjadi semakin luas dari asalnya.

Apakah kita Mengatakan bahwa Tanah milik si C pada Hakikatnya adalah milik si A karena berada di dalam Wilayahnya? Kita katakan : Tidak. Wilayah si C adalah Milik si C, Bukan Milik si A meski Keberadaannya dikelilingi oleh Tanah si A. Karena Masing-masing Ada batas Kepemilikan yang Jelas.

Demikian juga dengan Masjid Nabawi dan Kubur Nabi. Meski kubur Nabi dilingkupi Batas-batasnya dengan Wilayah Masjid, namun Wilayah Kubur bukanlah Wilayah Masjid.

Jika seandainya Seseorang berada di dalam Kubur Nabi, kemudian dia Sholat di sana -seandainya bisa- maka itu Tidak Terhitung Sholat Tahiyyatul Masjid, atau Tidak Terhitung mendapatkan Keutamaan Sholat di Masjid Nabawi, karena Dilakukan Bukan di Dalam Masjid tapi di Wilayah Kuburan.

Kekhususan Masjid Nabawi, di antaranya :

1. Pahala 1000 Kali dibandingkan Sholat di Masjid lain, kecuali Masjidil Haram.

صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
Sholat di Masjidku ini Lebih Baik dari Seribu Sholat di Selainnya, kecuali Masjidil Haram (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

2. Tidak Bolehnya Syaddurrihal (Menyengaja Safar untuk Ibadah Khusus) Kecuali ke Tiga Masjid, salah satunya ke Masjid Nabawi.

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Janganlah Meneguhkan Perjalanan kecuali ke Tiga Masjid : Masjidil Haram, Masjid Rasul Shollallahu Alaihi Wasallam dan Masjid Al-Aqsha (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

3. Antara Rumah dengan Mimbar Beliau adalah Raudhah (Taman) Surga.

مَا بَيْنَ بَيْتِي وَمِنْبَرِي رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ
Antara Rumah dan Mimbarku adalah Raudhah (Taman) di antara Taman-taman Surga (H.R al-Bukhari dan Muslim).

Karena Kekhususan ini, maka Tidaklah Sama Masjid Nabawi dengan Masjid yang lain.

Jika pada Masjid yang lain terdapat Kubur, para Ulama Berbeda Pendapat, sebagian Menyatakan Makruh Sholat di Dalamnya sebagian lagi Menyatakan Tidak Sah.

Sedangkan untuk Masjid Nabawi Tetap Berlaku Keutamaan-Keutamaan di atas. Itupun jika dianggap bahwa Kuburan Nabi berada di dalam Masjid Nabawi.

Padahal yang Lebih Tepat Kuburan Nabi adalah Wilayah Tersendiri, dan Masjid Nabawi adalah Wilayah Tersendiri.

Sehingga Tidak Dikatakan bahwa Kuburan Nabi adalah Wilayah Masjid.

Alhamdulillahi Robbil Aalamin.

Dikutip dari Draf Buku " Tauhid, Anugerah yang Tak Tergantikan " Penulis : Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.

http://telegram.me/FadhlulIslam

Tidak ada komentar: