Khutbah Jumat Ustadz Abu Ubaidah : Kejinya Perzinaan

Kejinya Perzinaan

Ma'asyirol Muslimin, jamaah Sholat Jumat...

Akhir-akhir ini, kita dibuat heboh oleh berita tentang disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah yang dinilai oleh penulisnya tidak melanggar hukum Islam.

Sungguh benar Nabi yang telah mengabarkan kepada kita akan munculnya orang-orang yg lancang seperti itu, beliau bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر الحر أي: الفرج الحرام الزنا والحرير والخمر والمعازف المعازف: آلات الملاهي. نعم.
"Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat alat musik." (HR. Bukhori)

Benar Nabi, hadits ini pun terbukti nyata di negeri ini, ada orang yang menghalalkan zina dan dikukuhkan sebagi doktor oleh para pengujinya dan universitasnya.

Ma'asyirol muslimin...

Dalam Islam, zina termasuk dosa besar dan perbuatan keji, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an, hadits, ijma', dan akal.

Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً 
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)

Para ulama menegaskan bahwa lafadz di atas lebih mendalam daripada hanya sekedar lafadz "Janganlah kalian berzina" karena kalau mendekati saja tidak boleh, maka apalagi melakukannya.
Demikian juga karena lafadz tersebut mencakup juga larangan terhadap semua sarana yang dapat menjurus kepada perzinaan. (Lihat Tafsir Qurthubi 10/253 dan Tafsir As-Sa'di hal. 525)

Adapun hadits, maka banyak sekali tak terhitung jumlahnya, diantaranya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعِمَ مَعَكَ. قُلْتُ : ثًُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ 
Dari Ibnu Mas'ud berkata:"Saya pernah bertanya kepada Nabi: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Engkau menyekutukan Allah padahal Dia yang menciptakanmu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi": Beliau menjawab:" Engkau membunuh anakmu karena takut ikut makan bersamamu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi"? Beliau menjawab: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu". (HR. Bukhari 6811 Muslim 86).

Hadits ini menunjukkan bahwa zina termasuk dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina". (Ad-Daa' wa Dawa' karya Ibnul Qayyim hal. 230)

Para ulama pun telah ijma' (sepakat) tentang haramnya zina, tidak ada perselisihan di kalangan mereka sedikitpun. 

Imam Ibnul Mundzir berkata menukil ijma' mereka: "Para ulama bersepakat tentang haramnya zina". (Al-Ijma' hal. 160)

Ma'asyirol Muslimin...

Allah mengharamkan perzinaan karena mengandung beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati dan lain sebagainya. (Ad-Daa wa Dawa Ibnu Qayyim hal. 250-251)

Bahkan, binatang juga mengutuk perzinaan, perhatikanlah kisah berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم.
’Amr bin Maimun berkata: “Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina, lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, lalu saya ikut merajam bersama mereka. (HR. Bukhori dalam Shohih-nya: 3849)

Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas kenapa ada orang yang lebih keji daripada binatang sehingga membolehkan kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan?!

Ma'asyirol muslimin...

Karena begitu besarnya dosa zina dan kejinya, Islam melarang keras perzinaan, bahkan menutup segala sarana yang mengantarkan kpd perzinaan, sebab termasuk kaidah syari'at Islam yang baku adalah "Apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan juga segala perantaranya".
Oleh karena itulah Allah dan rasulNya membendung pintu-pintu menuju zina seperti perintah jilbab, menundukkan pandangan, larangan menyepi dengan wanita asing, wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haram campur baur antara pria dan wanita, dan lain sebagainya. (Lihat al-Hudud wa Ta'zirat Syaikh Bakr Abu Zaid hal. 106-113)

Ma'asyirol Muslimin....

Karena masalah haramnya zina sudah jelas dan final bahkan termasuk sesuatu yg maklum minad din bi dharurah (perkara yg pasti dan jelas hukumnya dalam agama), maka siapapun yang menghalalkan zina maka kafir dan murtad dari Islam dan harus ditegakkan hukuman kepadanya agar dia jera dan orang-orang semisalnya, karena hal itu berarti melawan dan menentang hukum Allah dan menimbulkan kerusakan pada agama dan dunia. Ini jauh lebih berat hukumnya daripada orang yg berzina, karena orang yg berzina biasanya mengakui bahwa zina itu dosa tetapi dia terkalahkan oleh hawa nafsunya sehingga mudah bertaubat, tetapi orang yg menghalalkan zina berarti dia telah menantang Allah dan kurang ajar kpd Allah.

Para ulama telah tegas mengatakan kafirnya orang yg menghalalkan zina.

يقول القاضي عياض : وكذلك أجمع المسلمون على تكفير كل من استحل القتل، أو شرب الخمر، أو الزنا مما حرم الله، بعد علمه بتحريمه.
Al Qodhi Iyadh berkata: "Kaum muslimin sepakat mengkafirkan setiap orang yg menghalalkan pembunuhan, minum khomr, zina setelah dia mengetahui keharamannya". (Asy Syifa bi Ta'rifi Huquqil Musthafa, 2/1073)

يقول ابن تيمية : والإنسان متى حلل الحرام - المجمع عليه - أو حرم الحلال - المجمع عليه - أو بدّل الشرع - المجمع عليه - كان كافراً مرتداً باتفاق الفقهاء 
Ibnu Taimiyyah berkata: "Manusia itu kapan saja dia menghalalkan hal yg disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yg disepakati kehalalannya atau mengganti syariat yg disepakati maka dia kafir dan murtad dengan kesepakatan fuqoha. (Majmu Fatawa 3/267)

Ma'asyirol Muslimin...

Setelah jelas bagi kita semua: Haramnya zina adalah final, Kejinya zina dan Kafirnya orang yg menghalalkannya

Maka wajib bagi kaum muslimin dan muslimat untuk mewaspadai pemikiran2 sesat dan menyesatkan dari kaum zindiq yang merongrong Islam dari dalam dan menjadi musuh dalam selimut, dari kaum munafiq yg bertopeng dg baju Islam.

Dan hendaknya bagi para orang tua untuk hati2 dalam menyekolahkan anak anak mereka, jangan sampai kita menyerahkan buah hati kita menuju jurang kebinasaan dunia dan akherat mereka.

Sebagaimana kita berharap untuk para ulama dan umara agar hadir dalam membentengi umat dari segala pintu kerusakan.

Ya Allah, tetapkanlah iman kami, kuatkanlah aqidah kami, dan selamatkan kami dari fitnah syubhat dan syahwat.

Khutbah Kedua


Bulan Muharram adalah bulan mulia dan istimewa. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ
"Puasa yang paling afdhal setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah Al-Muharram." (HR. Muslim: 1982)

Dalam hadits ini Nabi menyandarkan bulan Muharram kepada nama Allah sebagai bentuk pengagungan dan keistimewaan. Hal ini sekaligus bantahan terhadap khurafat sebagian masyarakat yg menganggap bahwa bulan ini adalah bulan sial dan angker.

Oleh karena itu, hendaknya bagi kita untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dg memperbanyak amal ibadah sebagai bekal dan tabungan pahala untuk menuju Surga.

Dan diantara amalan yang sangat istimewa di bulan ini adalah puasa Asyuro (10 Muharram), hari dimana Allah menolong Nabi Musa dan pengikutnya dan menenggelamkan Fir'aun dan balatentaranya. Maka sebagai ungkapan syukur atas nikmat itu, kita dianjurkan untuk berpuasa.

Nabi memotivasi kita dan menyampaikan 'keutamaan puasa ‘Asyura ini yaitu menghapus dosa satu tahun yang lalu.' Rasulullah ﷺ bersabda:

صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
"Puasa ‘Asyura aku memohon kepada Allah ﷻ agar dapat menghapus dosa setahun yang lal". (HR. Muslim: 1162)

Dan karena Nabi diutus untuk menyelisihi orang-orang kafir Yahudi dan Nashrani, maka beliau menyarankan agar di samping puasa tanggal 10, diiringi puasa sebelum atau sesudahnya sebagai bentuk menyelisihi mereka.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa sifat puasa Asyura ada tiga tingkatan:

1. Berpuasa sebelum dan sesudahnya. Yaitu tanggal 9-10-11 Muharram. Dan inilah yang paling sempurna.

2. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10, dan inilah yang paling banyak ditunjukkan dalam hadits.

3.
Berpuasa pada tanggal 10 saja. (Lihat Zadul Maad Ibnul Qoyyim 2/72, Fathul Bari 4/289, Tuhfatul Ahwadzi 3/526)

Semoga Allah memudahkan kita untuk mengisi bulan ini dengan amal shalih sebagai bekal kita menuju kampung akherat.

Ustadz Abu Ubaidah As Sidawi

Tidak ada komentar: