Sikap Seorang Muslim ketika melihat Ular di luar dan di dalam Rumah ?


Benarkah ada ular yang bahkan mampu menggurkan kandungan?
Benarkah diperintahkan memperingatkan terlebih dahulu ular yang masuk kerumah kita sebelum membunuhnya?
Benarkah jika ular yang kita bunuh bisa membalas dendam pada kita?

Risalah ini Insya Allah akan membahas persoalan ini, tolong baca dengan seksama dan tuntas, amat penting !!

Sesungguhnya para ulama menjelaskan bahwa ada dua jenis ular yang hukumnya diperselisihkan namun kami merangkumkannya dan menyimpulkannya sebagai berikut:

Pertama, Ular yang diluar rumah Seperti ular yang biasa di temukan di padang pasir, sawah, hutan, gua dan sebagainya. Maka ular jenis ini boleh dibunuh tanpa diperingatkan terlebih dahulu.

Diantara landasan dalil hal ini adalah hadits berikut, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengisahkan yang ringkasnya saat sedang turun ayat Al Qur’an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di suatu gua dan Nabi sedang menyampaikan ayat yang baru turun itu pada para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum:

إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ، فَقَالَ: «اقْتُلُوهَا
“Tiba-tiba keluarlah kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: ‘Bunuhlah!’." [HSR. Bukhari 43910 dan Muslim 2234]

Hadits itu menunjukkan bahwa ular yang terdapat diluar rumah (dalam hadits di atas adanya di gua), jika muncul diperintahkan untuk dibunuh tanpa memperingatkannya dulu.

Terlebih lagi jika diketahui ular itu adalah ular berbisa dan bertubuh pendek, maka lebih ditekankan membunuhnya tanpa peringatan dahulu.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ
“Bunuhlah ular berbisa yang dipunggungnya memiliki dua garis putih, serta bertubuh pendek (seakan-akan ekornya terputus karena pendeknya), karena keduanya dapat membutakan pengelihatan mata dan menggugurkan kandungan." [HSR. Bukhari 3297, Muslim 2233, Abu Dawud 5252 dll]

Dalam perkara bolehnya membunuh ular yang di luar rumah tanpa memberi peringatan terlebih dahulu, terlebih ular berbisa dan bertubuh pendek, maka sampai hal ini telah dianggai Ijma’.

Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Menurut seluruh pendapat, ular yang berada di daratan dan di padang pasir (di luar rumah -pent) boleh dibunuh tanpa diperingatkan dahulu." (Fathul Bari, VI:221)

Al Qiroofi rahimahullah menandaskan: “Adapun ular-ular padang pasir atau lembah-lembah maka boleh dibunuh tanpa ada perselisihan para ulama, dengan tanpa peringatan dahulu, karena tetap berada pada perintah membunuhnya." (adz Dzakhiroh, karya al Qiroofi XIII:288)

Bahkan jika kita takut membunuh ular semacam itu karena kekhawatiran adanya ‘balas dendam’ sang ular, maka Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Bunuhlah semua ular, barangsiapa (yang tak membunuh ular-ular tersebut –pent) karena takut akan dendam mereka, maka ia bukanlah dari golonganku." [HR. Abu Dawud [5249]; Nasa’i [31`93]. Kata Syu’aib al Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Sunan Abi Dawud [5249] : “Shahih“; Kata al Albani rahimahullah dalam Shahih at Targhib [2982] : “Shahih karena adanya jalur pendukungnya".]

Adapun mengenai ular yang berada dalam rumah kita maka, pendapat terkuat adalah sebagai berikut :

1. Jika ular yang masuk ke rumah kita adalah ular berbisa yang pendek ekornya dan ada dua garis putih dipunggungnya maka boleh langsung di bunuh, tanpa diperingatkan dan diusir terlebih dahulu.

Abu Lubabah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." [HSR. Bukhari 3298; Abu Dawud 5253 dll.]

Hadits di atas menunjukkan kepada kita bahwa terkadang ular yang berada di rumah kita adalah Jin (yang berubah wujud menjadi ular) yang dilarang langsung dibunuh, kecuali ular berbisa berekor pendek dan ada dua garis di punggungnya. Maka untuk yang jenis ini boleh langsung dibunuh.

2. Ular dalam rumah yang diluar dari sifat yang disebutkan di atas (yakni bukan ular berbisa bertubuh pendek yang memiliki dua garis putih dipunggungnya).

Maka ini jangan langsung dibunuh tetapi hendaklah diperingatkan 3x atau 3 hari dan di usir terlebih dahulu karena bisa jadi itu adalah jemaan jin islam yang ada dirumah kita.

Hal ini berdsarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
"Sesungguhnya di rumah-rumah ada (jin yang telah berubah menjadi) ular-ular. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu (jin) kafir." [HSR. Muslim no. 2236]

Ular-ular yang dimaksud pada hadits di atas adalah jin yang berubah wujud dan berada dalam rumah kita, sebagaimana keterangannya terdapat pada hadits yang amat panjang yang di ujung haditsnya disebutkan sebagai berikut:

إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ
"Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka (ada dalam rumah-rumah –pent), maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali’." [HR. Muslim 2236; Abu Dawud 5257; dll.]

Hadits di atas bukan bermaksud menekankan bahwa hanya dikota Madinah saja jin masuk islam tetapi fokusnya telah islamnya sekelompok jin yang kemudian jin tersebut masuk ke rumah-rumah dengan berubah wujud menjadi ular.

Ini diperkuat dengan hadits berikut :

Naafi’ seorang pelayan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ
"Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dahulu membunuh semua ular hingga Abu Lubabah bin Abdil Mundzir al-Badri radhiyallahu ‘anhu mencerikan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berhenti." [HSR. Bukhari 4016; Muslim 2233]

Ini menunjukkan tak boleh membunuh ular yang berada dalam rumah sebelum memberikan peringatan kepada ular tersebut tiga kali. Sebab bisa jadi ular tersebut adalah jelmaan jin Islam yang menghuni rumah kita. Namun jika setelah diusir tiga kali tetap tak pergi, barulah ular tersebut boleh dibunuh.

Dikecualikan dari ini adalah ular yang berbisa dan berekor pendek yang memiliki dua garis di punggungnya. Maka ini jenis ular jahat dan berbahaya yang boleh langsung dibunuh tanpa peringatan, karena jin Islam tak akan mampu berubah menjadi jenis ular yang demikian.

Hal ini sebagaimana diakatakan oleh Imam as Suyuthi rahimahullah: "Dikecualikan kedua ular ini karena jin yang Mukmin tidak akan beralih rupa kebentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang Mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya." (Tanwiirul Hawaalik II:247)

Kesimpulannya, disukai kita memberi peringatan atau mengusir ular-ular yang ada dalam rumah kita selain jenis ular yang telah ana jelaskan di atas selama tiga kali, ada pula yang berpendapat tiga hari dan kalau sudah diperingatkan selama itu mereka tak mau pergi juga maka baru boleh dibunuh.
Hal ini juga sebagaimana dikatakan Imam Malik rahimahullah:

“Aku menyukai untuk diperingatkan terlebih dahulu pada ular-ular yang ada di rumah-rumah baik di kota Madinah atau diluar kota Madinah selama tiga hari". [at Tamhiid XVI:263]

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ...

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah
artikel dakwahmanhajsalaf.com

Tidak ada komentar: