ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHAALIH AL-'UTSAIMIIN RAHIMAHULLAH
Apakah seseorang dikafirkan dengan sebab mengingkari perkara al-ma'luum minad-diin bidl-dlaruurah (yang sudah diketahui dari hukum agama islam yang sudah jelas dan disepakati) ?. Haruskah ditegakkan hujjah terlebih dahulu (sebelum pengkafirannya) atau langsung dikafirkan (secara mu'ayyan tanpa iqaamatul-hujjah) ?.
Jawab : Mesti dilihat dulu. Seperti misal ada orang yang mengingkari pengharaman khamr. Jika ia hidup di tengah-tengah kaum muslimin, maka ia kafir (tanpa perlu ditegakkan hujjah). Namun jika ia tidak hidup di tengah-tengah kaum muslimin (atau) seperti dirinya baru masuk Islam, atau hidup di tempat terpencil sehingga tidak mengetahui hukum-hukum syari'ah, maka ia tidak dikafirkan (hingga ditegakkan hujjah padanya).
sumber https://www.facebook.com/100014235012911/posts/690368198114341/?app=fbl
Tidak ada komentar: