Tujuh Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat, telah sah menjadi Perda Kabupaten Langkat, saat rapat paripurna dalam rangka pengesahan di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin (2/9). Salah satu perda yang disahkan adalah larangan kepada siswa membawa HP ke sekolah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Surialam tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat, tentang Perda Kabupaten Langkat, oleh Wakil Bupati dan Ketua DPRD serta para Wakil Ketua DPRD Langkat.
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Wakil Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan, tugas konstitusional telah selesai hari ini, yakni menyetujui dan mengesahkan 7 Ranperda Kabupaten Langkat.
Ketujuh perda tersebut yakni wajib belajar madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, larangan membawa handphone di sekolah, perlindungan tenaga kerja, penyelenggaraan pengelolaan museum, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan pelayanan publik.
Dengan disahkannya ketujuh Ranperda tersebut, selain memperkaya kuantitas regulasi daerah, diharapkan nantinya juga dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan. Ketua DPRD Langkat, pada kesempatan sama mengatakan, 7 Ranperda tersebut, sesuai dengan SK DPRD Langkat No 52 tahun 2019 tanggal 27 juni 2019, tentang 7 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.
Selanjutnya, Ketua DPRD, mengingatkan, setelah selesainya rapat ini, kepada OPD terkait sebagai leading sector segera dapat menyusun Peraturan Bupatinya (Perbup), sehingga perda tersebut dapat berdayaguna dan berhasil guna serta bermanfaat bagi masyarakat.
Sebab masih ada perda yang telah disahkan namun belum diterbitkan perbupnya. harian.analisadaily.com
Tidak ada komentar: