SIMPANAN DENGAN ADANYA TAMBAHAN

SIMPANAN DENGAN ADANYA TAMBAHAN
Pertanyaan:

Saya hendak bertanya kepada Anda tentang simpanan dengan kasus sebagai berikut: Setiap tahun diberikan bonus sebesar 10%. Perlu diketahui bahwa bonus tersebut tidak ditambahkan pada uang pokok pada tahun berikutnya, tetapi dihitung pada akhir pengabdian. Misalnya, seorang karyawan yang gajinya 3000 riyal Saudi, dia menyimpan 600 riyal setiap bulannya, sementara dia sudah mengabdi selama 5 tahun. Maka, akan dihitung untuknya sebagai berikut: 600 x 12 = 7200 riyal x 5 tahun = 36000 riyal. Dari hitungan tersebut di atas, dia akan diberi bonus yang nilainya 50% = 18000 riyal. Kemudian, bonus ini digabungkan dengan dana yang disimpan selama 5 tahun: 36000 + 18000 = 54000 riyal.

Saya telah membaca fatwa yang dilampirkan bersama surat ini, yang di dalamnya Syaikh Ahmad Hasan Muslim, salah seorang anggota Lajnah Fatwa di al-Azhar mengatakan: “Hadiah uang yang diberikan untuk memotivasi karyawan agar mau menyimpan uang adalah boleh, apapun bentuknya. “Lalu, apa bedanya antara bonus dan hadiah. Dan apakah ia halal atau haram? Ada beberapa Muslim yang memahami bahwa simpanan itu halal setelah adanya fatwa ini yang diwarnai dengan warna kuning. Saya berharap kepada Allah dan kemudian kepada Anda untuk memberitahu sekaligus membimbing saya ke jalan yang benar. Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan-Nya.

Jawaban: 

Menyimpan dengan cara seperti ini haram karena penambahan 50% ke dana yang disimpankan selama 5 tahun adalah riba.

Wabillaahit taufiiq.

Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite Tetap Kajian Ilmiah dan Pemberian Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia.

Tidak ada komentar: