Sudah Sering Dipolisikan Tapi Aman-Aman Saja, Ade Armando 'Kebal Hukum Award 2020'?

Ade Armando 'Kebal Hukum Award 2020

Beberapa kasus yg melibatkan ade armando selaku terlapor dan tersangka yg mangkrak tidak jelas rimbanya kasusnya, sebagai berikut.

1 Tahun .2018 dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Nahdlatul Fathah (Salman),terkait Larangan dalam hadits menyusahkan hidup diposting di Facebook, Ps 128 ITE Jo Pasal 56 (1), no. LP/16/I/2018/Bareskrim pada Januari 2018,status : tidak jelas prosesnya;

2. Tahun 2018, terkait Menghina Adzan, Pelapor Deny Andrian Kusdayat, pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP, no LP : TBL/1995/lV/2018/PMJ/Ditreskrimsus pada 11 April 2018, status : tidak jelas prosesnya;

3. Tahun 2019, pelapor Syafri Adnan Baharudin, Pasal 310, 311 KUHP dan ITE Ps.27 ayat (3) Jo 36, Pasal 45 (1), status : tidak jelas prosesnya;

4. Tahun 2015, pelapor johan Khan, Pasal 156 a jo pasal 28 (2) Jo 45 (2), tentang ayat Alquran dibaca dgn logat Minang, China, hip-hop, dan blues,status : tersangka, di SP 3, dipra-peradilankan kemudian jadi tersangka lagi akan tetapi hingga sekarang tidak jelas juga prosesnya;

5. Tahun 2019, pelapor Fahira Idris, Pasal 32 ayat (1) Jo Ps 48 (1) UU ITE,terkait memposting meme Anis menjadi Joker, no LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 1 November 2019,status tidak jelas prosesnya

dan banyak kasus lain semuanya PROSESNYA TIDAK JELAS dan kesannya sangat dilindungi pihak kepolisian. faktakini.net

Tidak ada komentar: