Fatwa MUI: Haram Menyalakan Petasan dan Kembang Api

Kaum Muslimin di berbagai belahan dunia merayakan Idul Fitri dengan suka cita. Mereka memanfaatkan momen ini untuk menyambung dan merekatkan kembali silaturahim. Namun, perayaan Lebaran sering kali diwarnai maraknya petasan.

Apabila dibakar dan menyala, petasan akan mengeluarkan bunyi yang menggelegar sekaligus mengejutkan. Karena itu, bagi kebanyakan orang, mercon sangat mengganggu ketenangan. Apalagi, tidak jarang kasus pemasangan petasan menyebabkan orang-orang terluka atau bahkan tewas.

Terkait itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa haram membakar dan menyalakan petasan dan kembang api.

Keputusan yang ditandatangani pada 13 Ramadhan 1431 H/23 Agustus 2010 M itu menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 September 1975).

  1. Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam khususnya warga DKI Jakarta, atau menjadi bagian dalam ritual ziarah di TPU Dobo, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut.

    • Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api adalah bersumber dari kepercayaan umat di luar Islam untuk mengusir setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam. Padahal, Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan yang bertentangan dengan akidah Islam. Karena, hal itu dinilai sebagai langkah setan dalam menjerumuskan umat manusia, sebagaimana difirmankan dalam Alquran surah an-Nur ayat 21. Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.
    • Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api merupakan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda yang diharamkan Allah, sebagaimana difirmankan dalam surah al-Isra’ ayat 27. Artinya, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
    • Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api sangat membahayakan jiwa, kesehatan, dan harta benda (rumah, pabrik, dan lain-lain). Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surah al-Baqarah ayat 195. Artinya, “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut, “(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain."
    • Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dan kembang api bahayanya (mudarat) lebih besar dari pada manfaatnya (kalau ada manfaatnya). Padahal, di antara ciri-ciri orang Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana didasarkan pada makna umum ayat Alquran sebagai berikut, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” Dan hadits Rasulullah SAW, “Di antara ciri-ciri orang Muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.”
  2. Sehubungan dengan haramnya membakar atau menyalakan petasan dan kembang api, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjualbelikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh, “Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.

Tidak ada komentar: