AZAN KOK MALAH NYURUH SHALAT DI RUMAH?

AZAN KOK MALAH NYURUH SHALAT DI RUMAH?

Begitu tanggapan sebagian kawan-kawan terhadap video azan di Kuwait yang viral di mana sang muadzin malah menyuruh kaum muslimin shalat di rumah masing-masing.

Saudaraku rahimakumullah...
Demikianlah tuntunan nabi kita. Kalau memang ada sebab yang syar'i yang membuat lebih baik mereka shalat di rumah, maka dikumandangkanlah ucapan

Shollu fii buyutikum..

Dalam shahih Al Bukhari dari Nafi' maula Ibnu Umar, beliau mengisahkan

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ ثُمَّ قَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Bahwasanya Ibnu 'Umar pernah mengumandangkan adzan pada suatu malam yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata, "Shalatlah di tempat tinggal kalian."

Ia melanjutkan perkataannya, "Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang mu'adzin untuk mengucapkan: "Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian."

Demikian juga diriwayatkan pula dari Abdullah bin Abbas (masih dalam shahih Al Bukhari)

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Ibnu 'Abbas berkata kepada mu'adzin beliau saat hari turun hujan, "Jika kamu sudah mengucapkan asyahadu anna Muhammadan Rasulullah.. maka janganlah kamu sambung dengan hayya 'alas sholah..Tapi serukanlah, 'shollu fi buyutikum' (Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian).."

Lalu orang-orang seolah-olah mengingkarinya.

Maka Ibnu 'Abbas pun berkata, "Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum'at adalah sebuah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian sehingga kalian terpaksa berjalan di tanah yang berlumpur dan licin."

Al Imam An Nawawi rahimahullah menyebutkan,

هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى تَخْفِيف أَمْر الْجَمَاعَة فِي الْمَطَر وَنَحْوه مِنْ الْأَعْذَار
Hadits ini merupakan dalil atas diringankannya perintah shalat berjamaah ketika terjadi hujan atau udzur lain yang semisal.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: