Media Dakwah dan dunia islam, bantu share sobat. barakallahu fikum
Pemboikotan Ekonomi Dalam Tinjauan Islam

Pemboikotan Ekonomi Dalam Tinjauan Islam


Seiring dengan agresi kaum Yahudi kepada saudara-saudara kita di Palestina, maka dalam rangka dukungan kepada kaum muslimin dan tekanan terhadap kebiadaban kaum Yahudi, mencuatlah seruan pemboikotan produk-produk kafir pro negara Israel, sebagai bentuk tekanan ekonomi dan membuat efek jera kepada mereka.

Namun, tentu saja penentuan hukum tidak bisa hanya dengan semangat dan emosi semata tetapi harus dengan timbangan syariat yang mulia, lebih2 terjadi pro kontra di kalangan penuntut ilmu, yang berimbas saling nyindir dan nyinyir. 

Berikut kajian singkat masalah ini. Semoga bermanfaat dan menambah khazanah ilmiah dan kedewasaan kita tentang luasnya ilmu fiqih.

Defenisi Pemboikotan 

Pemboikotan adalah mencegah diri dari bermuamalah dengan orang lain baik secara ekonomi maupun sosial secara bersama dan terorganisir. (Mujamul Wasith 2/746)

Pembaikotan identik dengan memboikot produk2 orang2 kafir yang memerangi dan memusuhi kaum muslimin.

Pemboikotan ekonomi merupakan salah satu jenis hukuman dan tekanan yang bisa digunakan secara internasional pada zaman sekarang. India pernah melakukannya terhadap produk2 Inggris untuk menekan perlawanan penjajah Inggris kepada mereka.(Al Muqotho'ah Ruyah Syar'iyyag hlm. 14 kry Dr. Hani Al Jubair)

Hukum Muamalat Dengan Non Muslim

Hukum asal muamalat dengan orang kafir dalam masalah dunia adalah boleh, berdasarkan hadits dan ijma. 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللَّهِ وَدِرْعُهُ مَرْهُوْنَةٌ عِنْدَ يَهُوْدِيٍّ بِثَلاَثِيْنَ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ
Dari Aisyah berkata: “Rasulullah wafat sedangkan baju besinya tergadaikan pada seorang Yahudi dengan tiga puluh sha` gandum.” (Bukhari dalam Shahihnya (2916, 4467).

Hadits ini menunjukkan bolehnya muamalah dengan orang kafir dan hal ini tidak termasuk kategori loyal (cinta) kepada mereka yang jelas diharamkan dalam Islam.

Al-Qadhi `Iyadh berkata: “Para ulama bersepakat tentang bolehnya bermuamalah dengan orang kafir dzimmi dan kaum musyrikin. (Ikmal Mu`lim bi Fawaid Muslim 5/304)

Ash-Shan`ani juga berkata: “Hal ini merupakan perkara yang diketahui secara bersama, karena Nabi dan para sahabatnya tinggal di Makkah selama tiga belas tahun bermuamalah dengan orang-orang musyrik. Demikian pula beliau tingal di Madinah selama sepuluh tahun bermuamalah dengan kaum ahli kitab dan ikut terjun ke pasar mereka.” (al-`Uddah 4/116)

Ini adalah hukum asalnya yaitu boleh, kecuali dalam beberapa keadaan maka tidak boleh, seperti:
1. Jual beli yang haram seperti narkoba, babi dan lain sebagainya.

2. Menjual barang yang digunakan orang kafir untuk keharaman, seperti jual beli senjata kepada kafir yang kita tahu digunakan untuk memerangi kaum muslimin.

3. Menjual barang kebutuhan2 pokok yang sangat dibutuhkan kaum muslimin, karena kaum muslimin lebih berhak mengambil manfaat dari barang tersebut daripada dijual kepada orang2 kafir.

Perlu diketahui bahwa pemboikotan bukan berarti mengharamkan jual beli kepada orang kafir secara umum. Keduanya adalah dua masalah yang berbeda.

Pendekatan Fikih Masalah Pemboikotan Produk Kafir

Pendekatan fiqih terhadap masalah pemboikotan ekonomi ini dari dua sisi permasalahan:

1. Pemboikotan Ekonomi Termasuk Bagian Dari Jihad

Siapapun yang mempelajari sirah Nabi, dia akan mendapati bahwa Nabi melakukan tekanan ekonomi kepada orang2 kafir sebagai bentuk jihad melawan mereka. Dan jihad tentu berkembang dan berubah2 modelnya sesuai perkembangan zaman.

Syeikh Abdur Rahman As Sa'di berkata:
”Kesimpulannya, memboikot orang-orang kafir dengan ekonomi, bisnis dan usaha merupakan pokok utama dalam jihad. Manfaatnya sangatlah besar. Ini termasuk jihad damai dan perang". (Risalah Fadhlul Jihad Fi Sabilillah, Majmu Muallafat /106)

2. Maslahat Mursalah
Yaitu kemaslahatan yang tidak dalil yang memerintahkannya secara khusus dalam Al-Qur’an dan sunnah, namun sesuai dengan tujuan pokok syariat seperti peraturan rambu-rambu lalu lintas, pencatatan nikah di KUA dan lain sebagainya. Hal ini diperselisihkan ulama tentang hujjahnya, namun pendapat yang kuat adalah bisa dijadikan hujjah.

 Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi berkata: “Kesimpulannya, para sahabat Nabi mengamalkan maslahat mursalah yang tidak ada dalilnya selagi tidak bertentangan dengan syari’at atau membawa kerusakan yang lebih besar, demikian juga seluruh ulama madzhab berpegang pada maslahat mursalah sekalipun mereka mengatakan untuk menjauhinya. Barang siapa yang membaca kejadian-kejadian yang menimpa para sahabat dan masalah-masalah dalam fiqih madzhab niscaya dia akan mengetahui kebenaran hal ini.”. (Al Mashalih Al Mursalah hlm. 46)

Fakta membuktikan pada zaman sekarang bahwa pembaikotan ekonomi sangat memiliki pengaruh besar dan efek jera luar biasa, lebih2 jika secara resmi keputusan pemerintah karena jumlah kaum muslimin sangat besar.

Hukum Pemboikotan Ekonomi

Dengan pendekatan fiqih tersebut maka tidak ragu lagi bahwa hukumnya adalah boleh sebagaimana kaidah asal muamalah adalah boleh, sebagaimana hukum asalnya adalah boleh membeli maka begitu juga boleh tidak membeli (memboikot).

Bahkan pemboikotan bisa menjadi sunnah dan wajib sesuai keadaan.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada ulama yang melarang pemboikotan, yang ada adalah apakah pemboikotan berkaitan dengan keputusan pemerintah ataukah tidak.

Berikut beberapa ulama yang menganjurkan pembaikotan ekonomi:

Al-Imam al-Albani rahimahullah, pernah Ditanya seputar aksi pemboikotan Bulgaria pada zamannya, maka beliau berkata"

 في سلسلة (الهدى والنور) : "لو كان البلغاريون يذبحون هذه الذبائح التي نستوردها منهم ذبحا شرعيا حقيقة أنا أقول لا يجوز لنا أن نستورده منهم بل (يجب) علينا أن نقاطعهم حتى يتراجعوا عن سفك دماء إخواننا المسلمين هناك، فسبحان الله مات شعور الأخوة.
Seandainya Bulgaria menyembelih hewan sembelihan yang kita import itu dg sembelihan yang syar'i, maka sungguh aku katakan tidak boleh kita mengimport dari mereka, bahkan wajib bagi kita memboikot mereka sampai mereka berhenti menumpahkan darah saudara² kita kaum muslimin di sana,.... subhaanallah telah mati rasa persaudaraan. (Kaset Silsilah al-Huda wa an-Nur, asy-Syaikh al-Albani rahimahullah).

Al-Imam As-Sa'dy rahimahullah:

من أنفع الجهاد وأعظمه مقاطعة الأعداء في الصادرات والواردات
"Diantara jihad yang paling bermanfaat dan besar pengaruhnya ialah memboikot ekonomi musuh baik impor maupun ekspor"

Syaikh Utsaimin rahimahullah:

المسلمون لو قاطعوا كل امة من النصارى تساعد الذين يحاربون إخواننا لكان له اثر كبير ولعرف النصارى وغير النصارى ان للمسلمين قوة وأنهم يد واحدة...".
Seandainya kaum muslimin mau memboikot setiap ummat (dari kalangan Nasrani) yang membantu orang² yang memerangi saudara² kita, niscaya dampaknya sangat besar, niscaya orang² nasrani dan selain Nasrani itu tahu bahwa kaum muslimin memiliki kekuatan, dan mereka bersatu padu. (رابط المادة: http://iswy.co/e49p)

Ini hanya sebagian saja, masih banyak lagi ulama lainnya yang menganjurkan pemboikotan diantaranya adalah Syeikh Ahmad Syakir, Syeikh Muhibbuddin Al Khathib, Syeikh Abdullah Al-Jibrin, Syeikh Shalih Al Luhaidan, Syeikh Abdur Rahman Al Barrak, Syeikh Abdul Aziz Ar Rajihi, Syeikh Abdul Karim Al Hudhair, Syeikh Masyhur Hasan Salman dan lain sebagainya.

Haruskah Nunggu Keputusan Pemerintah?

Setahu kami, para ulama sepakat bahwa hukum asalnya boleh dan disyariatkan pemboikotan ekonomi, hanya saja mereka berselisih apakah nunggu tergantung pada keputusan pemerintah ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam masalah ini:

1. Pemboikotan secara mutlak, tidak bergantung pada keputusan pemerintah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Syeikh Ahmad Syakir, Syeikh Abdur Rahman As Sa'di, Syeikh Muhibbuddin Al Khathib, Syeikh Al Albani, Syeikh Ibnu Utsaimin, Syeikh Abdullah Al-Jibrin, Syeikh Shalih Al Luhaidan, Syeikh Abdur Rahman Al Barrak, Syeikh Abdul Aziz Ar Rajihi, Syeikh Abdul Karim Al Hudhair, Syeikh Masyhur Hasan Salman dan lain sebagainya.

2.Pemboikotan bergantung keputusan pemerintah. Ini dzohir fatwa Lajnah Daimah dan Syeikh Shalih Al Fauzan.

Lajnah Daimah pernah ditanya: Sekarang ini begitu gencar seruan pemboikotan produk-produk Amerika seperti Pizza Hut, McDonald dll, apakah kita ikuti seruan ini? Dan apakah muamalah jual beli dengan orang kafir di darul harbi dibolehkan ataukah hanya dibolehkan dengan mu'ahid, dzimmiyyin, dan musta'minin di negeri kita saja?

Mereka menjawab: Dibolehkan membeli produk-produk yang mubah dari mana saja asalnya, selama pemerintah tidak memerintahkan pemboikotan dari suatu produk untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin, karena hukum asal dalam jual beli adalah halal, berdasarkan firman Allah:

 وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
 Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275)

Nabi pernah membeli barang dari orang Yahudi. (Fatawa Lajnah Daimah No: 21176/Tanggal 25/12/1421 H).

Syaikh Shalih al-Fauzan juga ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: 
"Hal ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa pengharaman pembelian produk-produk Amerika. Produk-produk Amerika tetap dating dan dijual di pasaran kaum muslimin. Tidaklah memberikan madharat kepada Amerika jika engkau tidak membeli produk-produk mereka. Tidak boleh diboikot produk-produk tertentu kecuali jika pemerintah mengeluarkan keputusan. Jika pemerintah mengeluarkan keputusan pembaikotan terhadap suatu negeri maka wajib diboikot. Adapun jika ada person-person berbuat ini dan itu dan berfatwa maka ini berarti pengharaman apa yang dihalalkan oelh Allah". (Dari kaset Fatawa Ulama dalam masalah Jihad dan aksi bon bunuh diri, tasjilat Minhaj Sunnaj Riyadh. Lihat pula Al-Fatawa Syar'iyyah fil Qodhoya Ashriyyah, kumpulan Muhammad Fahd al-Hushain hlm. 225-228).

Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena pada dasarnya muamalah ekonomi yang mubah baik melakukannya atau meninggalkannya tidak disyaratkan izin waliyyul amr, karena hukum asalnya syariat telah mengizinkan kita untuk bertransaksi atau menolak, semuanya adalah pilihan kita yang tidak ada dalil yg mengharuskan izin waliiyul amri. Sebagaimana kita membeli barang tidak diharuskan izin pemerintah maka begitu juga tidak membelinya (memboikotnya).

Hanya saja, memang keputusan pemerintah memiliki peranan yang penting dalam menunjang pemboikotan agar lebih terstruktur dan terorganisir dengan baik sehingga membuahkan dampak yang besar.

Oleh karenanya, dapat kita simpulkan sebagai berikut:

1. Jika pemboikotan diperintahkan oleh pemimpin atau dilarang oleh pemimpin.

Jika pemimpin memerintahkan pemboikotan terhadap produk tertentu atau melarangnya, maka wajib ditaati sesuai prinsip keharusan taat pemimpin yg telah diperintahkan Allah dan rasulNya.
Hanya saja keputusan pemerintah harus betul2 dibangun diatas pertimbangan maslahat yang matang karena keputusan pemerintah sifatnya mengingkat demi kemaslahatan rakyat. Kita tidak bisa mengharuskan pemerintah untuk membaikot karena pemboikotan banyak konsekwensinya secara politik, ekonomi dan lain sebagainya.

2. Jika pemerintah tidak memerintah dan tidak melarang, maka hukum asalnya adalah boleh dan dianjurkan jika memang membawa kemaslahatan bagi Islam dan lemahnya kekufuran.

Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan hukum pemboikotan ekonomi adalah sebagai berikut:

1. Hukum asalnya pemboikotan ekonomi adalah boleh dan disyariatkan jika mengandung kemaslahatan.
2. Pemboikotan pribadi tidak harus menunggu keputusan pemerintah.
3. Pemboikotan yang sifatnya wajib dan mengikat, sehingga butuh keseragaman dan dihukum orang yang menyelisihnya, maka ini harus menunggu keputusan pemerintah dan wajib ditaati.
4. Pemboikotan bisa menjadi haram jika dilarang oleh pemerintah atau menimbulkan mafsadat lebih besar. 

Oleh karena itu, masalah ini butuh pertimbangan dan fatwa berjamaah untuk mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya. (Lihat Muqotho'ah Al Iqthishadiyyah Ta'shiluha Syar'i wa Waaqi'uha Al Mamul hlm. 99-111 karya Abid bin Abdillah As Sa'dun).

Dan dalam kasus sekarang ini, sudah ada seruan pemboikotan semaksimal mungkin dari MUI dan lain sebagainya.  

Maka kami berpendapat bolehnya bahkan dianjurkan melakukan pemboikotan terhadap produk-produk pro negara Israel sebisa mungkin. Alhamdulillah, masih banyak alternatif produk lainnya, lebih2 produk kaum muslimin dalam negeri untuk meningkatkan ekonomi kita sendiri. Cintailaih produk2 dalam negeri. He..

Logika sederhana, jika ada tetangga antum punya toko lalu pemilik toko menghina kita dan orang tua kita, lalu kita gak sudih beli di tokonya tersebut, kita lebih milih beli di toko lain. Apakah salah? Dan apakah nunggu keputusan pemerintah? Tentu tidak bukan. Apalagi jika yang dihina adalah Nabi.
Begitu kawan, cara mikirnya sederhana saja.

Penutup

Tulisan ini adalah kajian ringkas yang kami rangkum dari 3 referensi penting dari para pengkaji masalah ini secara khusus, yaitu:

1. Al Muqotho'ah Ruyah Syariyyah karya Dr. Hani Al Jubair.
2. Al Muqotho'ah Al Iqthishadiyyah Ta'shiluha Syar'i wa Waaqi'uha Al Mamul karya Abid bin Abdillah As Sa'dun.
3. Al Muqotho'ah Al Iqtishadiyyah

Tulisan : Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi
Read more »
Mengenal awal waktu shalat dzhuhur dan cara mengetahuinya

Mengenal awal waktu shalat dzhuhur dan cara mengetahuinya


Allah Ta’ala telah menentukan waktu-waktu untuk shalat fardhu yang lima waktu. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا 
“Sesungguhnya shalat merupakan kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nisa'/4: 103)

Di dalam ayat yang lain, Alloh telah mengisyaratkan waktu-waktu sholat sehari semalam dengan firmanNya:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا 
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan”. (QS. Al-Isroo'/17: 78)

Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. 

‘Sesudah tergelincir matahari’ adalah untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, ‘gelap malam’ untuk waktu Magrib dan Isya, dan ‘qur'anul fajr’ (bacaan waktu fajar) untuk sholat subuh. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat ini)

Dan melakukan shalat fardhu tepat pada waktunya merupakan salah satu amalan yang dicintai oleh Allah Ta’ala. 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ, قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟" قَالَ: " الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا " 
Dari Abdulloh, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: “Apakah amal yang paling dicintai oleh Alloh?”  Beliau menjawab: “Sholat pada waktunya”. (HR. Bukhori, no: 827; Muslim, no: 85)

MASUK WAKTU TERMASUK SYARAT SAH SHOLAT.

Demikian juga sholat pada waktunya termasuk syarat sah sholat dengan kesepakatan ulama.

Imam Ibnu Abdil Barr (wafat th. 463 H)  Beliau berkata:

لَا تُجْزِئُ قَبْلَ وَقْتِهَا ، وَهَذَا لَا خَلَافَ فِيْهِ بَيِنَ الْعُلَمَاءِ
“Shalat tidak sah sebelum waktunya, ini tidak diperselisihkan di antara ulama”. (Al-Ijma' karya Ibnu Abdil Barr, hlm. 45, dinukil dari makalah Al-Qoul Al-Qowim Ash-Sholat Hasaba Taqwim, Syaikh Abu Bakar Ahmadi Al-‘Adawi)

Imam Ibnu Qudamah (wafat th. 620 H) Beliau berkata: 

بَابٌ فِي الشَّرْطِ الْخَامِسِ: وَهُوَ الْوَقْتُ, وَقَدْ ذَكَرْنَا أَوْقَاتَ الْمَكْتُوْبَاتِ، وَلَا تَصِحُّ الصَّلاَةُ قَبْلَ وَقْتِهَا بِغَيْرِ خِلَافٍ
“Bab tentang syarat (sah sholat) kelima: yaitu waktu, dan kami telah menyebutkan waktu-waktu sholat wajib, dan sholat tidak sah sebelum waktunya, tanpa perselisihan (ulama)”. (Al-Kafi fi fiqh Imam Ahmad, 1/238)

Imam Ibnul Qoththon (wafat th. 628 H) Beliau berkata: 

وَوَقْتُ الصَّلاَةِ مِنْ فَرَائِضِهَا، وَلَا يَجُوْزُ الصَّلاَةُ إِلَّا بِهِ، وَلَا خِلَافَ فِي هَذَا بَيْنَ الْعُلَمَاءِ
“Waktu sholat termasuk kewajiban-kewajiban (pada) sholat, tidak boleh sholat kecuali pada waktu tersebut, dan tidak ada khilaf (perselisihan) di antara ulama dalam masalah ini”. (Al-Iqna' fii Masailil Ijma', 1/114, ijma' no. 551, karya beliau, tahqiq. Hasan bin Fauzi Ash-Shu'aidi, penerbit. Al-Faruq al-Hadatsiyah) 

AWAL WAKTU SHALAT ZHUHUR

Waktu shalat Zhuhur dimulai sejak tergelincirnya matahari hingga bayangan benda sama panjang dengan benda tersebut. Di antara hadits-hadits yang menjelaskan awal waktu shalat zhuhur adalah sebagai berikut:

1. Hadits Abdullah bin ‘Amru

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

" وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ "
“Waktu zhuhur jika matahari telah tergelincir”. (HR. Muslim, no. 173/612; Ahmad, no. 6966, 7077; Ibnu Hibban, no. 1473; dari Abdulloh bin ‘Amr)

2. Hadits Jabir bin Abdullah 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ, قَالَ: " جَاءَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ, فَقَالَ: " قُمْ يَا مُحَمَّدُ فَصَلِّ الظُّهْرَ حِينَ مَالَتْ الشَّمْسُ "
Dari Jabir bin Abdulloh, dia berkata: “Jibril  'alaihis salaam  mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  pada waktu matahari telah tergelincir, lalu dia berkata: “Berdirilah wahai Muhammad, lalu  lakukan shalat zhuhur pada waktu matahari telah tergelincir!”. (HR. Nasai, no. 526; Ahmad, no. 14538; Ibnu Hibban, no. 1472. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Irwaul Gholil, no. 250) 

3. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri 

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَمَّنِي جِبْرِيلُ فِي الصَّلَاةِ، فَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ " 
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jibril mengimami aku melakukan sholat, beliau melakukan sholat zhuhur pada waktu matahari telah tergelincir!”. (HR. Ahmad, no. 11249. Syu’aib Al-Arnauth berkata: “Shohih lighoirihi”)

4. Hadits Ibnu Abbas 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ، فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ " 
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Jibril mengimami aku melakukan sholat di dekat ka’bah dua kali. Beliau melakukan sholat zhuhur dengan-ku pada waktu matahari telah tergelincir, dan bayangan (benda) seukuran tali sandal”. (HR. Abu Dawud, no. 393; Tirmidzi, no. 149; Ahmad, no. 3081, 3322; Ibnu Khuzaimah, no. 325. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani, Syu’aib Al-Arnauth, dan Al-A’zhomi) 

5. Hadits Abu Huroiroh 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " هَذَا جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ جَاءَكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِينَكُمْ "، فَصَلَّى الصُّبْحَ حِينَ طَلَعَ الْفَجْرُ، وَصَلَّى الظُّهْرَ حِينَ زَاغَتِ الشَّمْسُ 
Dari Abu Huroiroh, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Ini Jibril ‘alaihis salaam datang kepada kamu akan mengajarkan agama kepada kamu!” Beliau melakukan sholat subuh ketika fajar sudah terbit. Dan beliau melakukan sholat zhuhur pada waktu matahari telah tergelincir!” (HR. Nasai, no. 502. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shohih Nasai) 

CARA MENGETAHUI ZAWAL (AWAL WAKTU SHALAT ZHUHUR)

Imam An-Nawawi rohimahulloh (wafat th. 676 H) menjelaskan cara untuk mengetahui zawal (tergelincirnya matahari). Beliau berkata:
  
فَإِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَعْلَمَ هَلْ زَالَتْ فَانْصِبْ عَصًا أَوْ غَيْرَهَا فِي الشَّمْسِ عَلَى أَرْضٍ مُسْتَوِيَةٍ وَعَلِّمْ عَلَى طَرْفِ ظِلِّهَا ثُمَّ رَاقِبْهُ 
• فَإِنْ نَقَصَ الظِّلُّ عَلِمْتَ أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَزُلْ وَلَا تَزَالُ تُرَاقِبُهُ حَتَّى يَزِيدَ • فَمَتَى زَادَ عَلِمْتَ الزَّوَالَ حِينَئِذٍ
“Jika Anda ingin tahu, apakah sudah zawal (matahari sudah tergelincir), maka tancapkan tongkat atau lainnya di bawah sinar matahari di tanah yang datar, dan berilah tanda di ujung bayangannya, kemudian awasi-lah bayangannya. • Jika bayangannya berkurang, anda tahu bahwa matahari belum tergelincir.
Anda terus mengawasinya, sampai bayangannya bertambah. • Jika bayangannya sudah bertambah, anda tahu bahwa saat itu matahari sudah tergelincir”. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/24)

APAKAH JADWAL WAKTU SHALAT ZHUHUR SAAT INI SUDAH SESUAI?

Jadwal waktu shalat di Indonesia dibuat untuk tiap kabupaten/kotamadya, sehingga satu tempat dengan lainnya tentu berbeda. Saya perhatikan jadwal sholat zhuhur di dalam sebagian bulan sudah sesuai, yaitu matahari sudah tergelincir. Namun di dalam sebagian bulan tidak sesuai, yaitu matahari belum tergelincir.

Jadwal waktu sholat zhuhur hari ini (Kamis, 30 November 2023) untuk Kabupaten Sragen, Jawa Tengah adalah: jam  11.24 WIB.

Dan saya melihat dengan mata kepala langsung, bahwa pada jam ini, di tempat saya di Sragen, matahari belum tergelincir. Sedangkan adzan sudang dikumandangkan di banyak masjid.
Padahal matahari masih berada di sebelah timur langit, dan bayangannya masih berada di sebelah barat.

Maka marilah kita lihat daerah kita masing-masing, 
apakah jadwal sholat zhuhur di hari-hari ini, atau di pekan-pekan ini, atau di bulan-bulan ini, sudah masuk waktu atau belum?
Tentu kita semua akan bertanggung jawab terhadap perbuatan kita masing-masing.

• Jika anda sebagai muadzin, tentu harus memperhatikan waktu sholat dan adzan pada waktunya. 
Jika adzan zhuhur dikumandangkan sebelum waktunya, tentu adzan tidak sah. 
Jika sholat zhuhur dilakukan sebelum waktunya, juga tidak sah.

• Jika anda termasuk Takmir masjid, maka juga harus memperhatikan masalah ini.

• Jika anda bukan sebagai muzadzin dan bukan Takmir, tentu berharap sholatnya akan diterima oleh Alloh. Dan salah satu syarat sahnya adalah masuk waktu.

Keterangan ini bukan untuk menyalahkan dan menghukumi sholat kaum muslimin tidak sah. 
Namun sebagai bentuk tanasuh (saling menasehati) yang diperimtahkan oleh Alloh di dalam QS. Surat Al-‘Ashr, dan lainnya.

Aku tidak menghendaki kecuali berbuat ishlah (perbaikan) semampu-ku. Dan yang memberikan taufiq hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. 
Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan. 

Ditulis oleh Muslim Atsari, 
Sragen, Kamis Bakda Zhuhur, 17-Jumadal Awwal-1445 H / 30-November-2023 M.
Read more »
3 Sudut Pandang Masyarakat terhadap karya sastra Buya Hamka

3 Sudut Pandang Masyarakat terhadap karya sastra Buya Hamka


Pandangan masyarakat terhadap karyasastra Buya Hamka

Buya Hamka dikenal sebagai sastrawan, sejawaran, negarawan dan sebagai seorang ulama.

Buya Hamka memiliki 116 karya tulis, karya terbesar beliau adalah Tafsir Al Azhar yang berisi lebih dari 8000 halaman dan sebagiannya ditulis saat beliau dalam penjara.

Selain karya ilmiah Buya Hamka juga memiliki karyasastra berupa novel fiksi. Karya sastra Buya Hamka yang terkenal adalah:

1. Tenggelamnya kapal Van Der Wick
2. Di bawah Lindungan Ka'bah
Dan beberapa judul lainnya.

Pandangan masyarakat tentang Buya Hamka dalam karyasastra beliau ada tiga:

1. Orang awam
Mereka memuji keindahan bahasa Buya Hamka, terutama dua karya di atas.

2. Sebagian ustad atau ahli agama
Mereka Mmnganggap Buya Hamka tidak layak menulis roman percintaan.

3. Peminat sastra dan kritikus buku
Mereka melihat pesan besar dalam dua karya di atas.

Mari kita lihat ketiga pandangan di atas:

Pandangan pertama
Masyarakat awam adalah konsumen yang menikmati karya para penulis dan tentunya mereka adalah sasaran pembaca utama, mereka sering tidak menyadari pesan yang terdapat dalam sebuah karya, sehingga tanpa sadar ia akan mengikuti pesan itu.
 
Bagi mereka sebuah karya dinilai dari keindahan karya tersebut, kadang mereka tidak mempertimbangkan agama dan hukum lain dalam menilai, asalkan terasa bagus, maka buku itu dinilai bagus.

Pandangan kedua
Sebagian ahli agama menilai itu tidak layak dilakukan oleh Buya Hamka karena status beliau sebagai seorang ulama. Bahkan sebagian mereka menjuluki Buya Hamka "Ulama Roman"
Jawaban atas hal itu:

1. Buya Hamka menjawab tudingan di atas dengan mengatakan bahwa banyak karyasastra yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, artinya Buya Hamka ingin memanfaatkan keahlian beliau dalam sastra untuk merubah cara pandang masyarakat kepada yang lebih baik.

2. Buya Hamka memahami bahwa para muballigh memiliki ranah dakwah yang terbatas, kebanyakan mereka berdakwah di masjid atau di atas mimbar, sedangkan rakyat Indonesia lebih banyak di luar masjid daripada di masjid.
 
3. Kedua buku itu ditulis Buya Hamka pada tahun 1938, di usia beliau masih 30 an, dibandingkan dengan Tafsir Al Azhar pada 1958. Artinya penulisan novel-novel beliau masih di masa muda dan keulamaan beliau saat itu belum begitu besar. Dan ini beliau sampaikan pada otobiografi beliau "Kenang-kenangan hidup", "saya lebih suka dikenal sebagai penulis, namun ketika umur bertambah saya merasa lebih kuat menjadi seorang ulama" kira-kira demikian penyampaian beliau.

Pandangan ketiga
Pemimat sastra dan kritikus buku menilai karya Buya Hamka memiliki nilai dan pesan yang besar.
Kita coba sebut beberapa buku:

1. Tenggelamnya kapal Van Der Wick
Buku ini berisi kritik sosial tentang adat Minangkabau yang membedakan tingkat masyarakat dengan adat, pada buku ini Zainuddin sebagai tokoh utama menjadi tersiksa atas kegagalannya meminang Hayati, sebabnya karena adat. Bukan hanya kasus Zainuddin saja, masih banyak kasus lain yang membuat manusia menderita disebabkan hukum adat.

Tentu kritik ini tidak bisa dilakukan oleh para muballig di atas mimbar, Buya Hamka mencoba membawa masyarakat Minang khususnya dan suku lain di Indonesia yang membaca karya beliau secara tidak sadar merasakan akibat buruk dari ikatan adat yang merugikan sehingga bila terjadi kasus serupa mereka akan berfikir ulang dalam untuk memilih sikap yang tepat.

2. Di bawah Lindungan Ka'bah
Buku ini juga berisi kritik sosial dalam masyarakat yang membedakan antara si kaya dan si miskin, dalam kisah ini juga membawakan kisah bergenre romance, Hamid sebagai si miskin dan Zainab sebagai anak orang kaya. Buya Hamka mengajak masyarakat agar memandang manusia itu sama kedudukannya, untuk menikahkan anak wanita dengan laki-laki itu yang dilihat adalah agama dan akhlaknya, bukan harta dan kedudukannnya.

Kedua buku ini mengkritik sistem sosial di Minangkabau, Buya Hamka bukan hanya sampai di sana, beliau juga menulis karya ilmiah tentang adat Minang berjudul "Islam dan adat Minangkabau" dan "Adat Minangkabau menghadapi revolusi"

3. Tuan Direktur
Di buku ini Buya Hamka mengajak pembaca agar menyadari bahwa tamak terhadap harta bukan sumber kebahagiaan, percaya kepada khurafat menyebabkan kesengsaraan dan kebahagiaan itu ada jika seorang hamba dekat dengan Allah.

3. Dari lembah kehidupan
Ini adalah kumpulan cerpen Buya Hamka tentang warna-warna kehidupan manusia.

Kita ambil dua judul:

- Encik Utih
Mengisahkan seorang janda tua yang sangat berharap dapat merasakan pernikahan, ia merasakan kesedihan mendalam dari ejekan-ejakan orang-orang kepadanya.
 
Pesan dari kisah ini hendaklah kita berusaha agar setiap anak muda yang dianggap terlambat dalam menikah untuk mencarikan jodoh mereka, beri motivasi dan jangan direndahkan.

- Pasar malam
Mengisahkan seorang ayah dalam keadaan kritis berusaha meminjam uang untuk membeli obat, uang itu malah dibelikan ke beras karena ia begitu miskin dan anak-anaknya butuh makan, akhirany ia meninggal tanpa perawatan, sedangkan orang-orang di sekitar rumahnya sibuk hilir-mudik ke pasar malam.

Kisah ini memberi pesan hendaknya kiat peduli kepada orang sekitar kita, terutama mereka yang berkekurangan.

Jika dilihat dari segi pesan dari karya Buya Hamka beliau banyak mengajak pembaca kepada kesadaran dan perubahan dari pola fikir yang salah dan mengajak peduli kepada sesama.

Penutup
Menulis fiksi secara hukum agama tidak terlarang berdasarkan fatwa sebagian ulama, namun harus dipertimbangkan isi dari kisah tersebut serta tujuan yang jelas di dalamnya.

Abu Ady dulu sangat ingin menulis fiksi, namun sadar ia tidak memberi manfaat kemudian berubah mengecam habis buku-buku fiksi, sekarang setelah dilihat dan dikaji kembali sepertinya ada hal yang dapat dijangkau oleh buku fiksi yang tidak didapatkan pada karya tulis ilmiah. Khususnya orang awam dan masyarakat awam jauh lebih banyak dari pada akademisi.

Tulisan Ustadz Abu Ady mahasiswa S2 di riyadh arab saudi, asli berdarah minang di payakumbuh
Read more »
Hukuman Akibat dosa yang senantiasa dilakukan

Hukuman Akibat dosa yang senantiasa dilakukan


Jika berbagai macam bentuk dosa dan kemaksiatan telah dilakukan manusia seperti kesyirikan, kebid'ahan, riba, zina, pamer aurat, adanya tempat-tempat yang menyediakan minuman keras, musik, dll kemungkaran, kejahatan dan keburukan yang banyak tersebar, lalu manusia pun tidak mau amar ma'ruf dan nahi munkar, maka pada saat itu tunggulah datangnya hukuman dari Allah kepada mereka...!!!

Allah Tabaaraka wa Ta'ala berfirman :

وَلَنُذِيقَنَّهُم مِّنَ ٱلۡعَذَابِ ٱلۡأَدۡنَىٰ دُونَ ٱلۡعَذَابِ ٱلۡأَكۡبَرِ لَعَلَّهُمۡ يَرۡجِعُونَ
"Dan pasti akan Kami timpakan kepada mereka sebagian siksaan yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat); supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. As-Sajdah [32]: 21)

Umar bin Abdul Aziz رحمه الله berkata :

إِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِذَنْبِ الْخَاصَّةِ، وَلَكِنْ إِذَا عُمِلَ الْمُنْكَرُ جِهَارًا، اسْتَحَقُّوا الْعُقُوبَةَ كُلُّهُمْ
"Sesungguhnya Allah Ta'ala tidak akan menghukum manusia itu secara umum karena dosanya individu secara khusus. Namun jika kemungkaran tersebut telah dilakukan dengan cara "terang-terangan", maka mereka seluruhnya berhak untuk mendapatkan hukuman" (Al-Muwaththa' II/991)

Al-Imam bin Baaz رحمه الله berkata : "Setiap manusia yang telah berpaling dari (kewajibannya utk mengikuti) al-Qur’aan dan as-Sunnah, berarti ia telah mengikuti hawa nafsunya, telah bermaksiat kepada Allah, & berhak mendapatkan kemurkaan dan hukuman" (Majmu' Al-Fatawa II/149)

Di antara hukuman yang Allah timpakan kepada para hamba-Nya yang senantiasa berbuat dosa selama di dunia yaitu :

(01). Hati menjadi keras / terkunci
(02). Dada terasa sempit & sesak
(03). Susah mendapatkan ilmu
(04). Lupa akan dirinya sendiri
(05). Nikmat akan terhapus
(06). Rasa aman akan hilang 
(07). Kehinaan dan kerendahan
(08). Keburukan / aib terungkap
(09). Tersebarnya wabah penyakit
(10). Mendapatkan sanksi syariat
(11). Doanya tidak akan dikabulkan
(12). Kekalahan dalam peperangan
(13). Syaitan dibiarkan mengganggu
(14). Dibiarkan lakukan dosa berikutnya
(15). Diturunkannya siksa atau musibah

✍ Ustadz Najmi Umar Bakkar
https://telegram.me/najmiumar
Read more »
Pelajari iman sebelum belajar Al-Qur'an

Pelajari iman sebelum belajar Al-Qur'an


Ajarkan “IMAN” sebelum Al-Quran: 

عَنْ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: " كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ، فَتَعَلَّمْنَا الْإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ الْقُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا الْقُرْآنَ، فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا " رواه ابن ماجه (61)، وصححه الألباني في "صحيح سنن ابن ماجه" (1 / 37 - 38).
Dari Jundub bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata: "Ketika kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, pada saat itu kami merupakan sosok pemuda-pemuda yang kuat (menjelang baligh). Kami belajar iman sebelum mempelajari Al Qur`an, kemudian kami mempelajari Al Qur`an, maka dengan begitu bertambahlah keimanan kami." (HR. Ibnu Majah) 

🕋Mengajarkan iman sebelum Al-Quran secara ringkas maksudnya adalah: Mengajarkan pokok-pokok keimanan dan mengajarkan makna serta memahamkan hakikatnya sampai tidak ada keraguan sedikit pun padanya, sampai iman itu sudah duduk dihatinya.

📜Note: Tidak sah iman seseorang jika masih ada keraguan pada rukun iman yang enam. 

Iman memang tidak bisa dilihat karena terletak dihati. Namun setiap teko akan terlihat apa yang ada di dalamnya setelah dituangkan ke gelas. Begitu juga dengan iman seseorang, akan terlihat dalam kehidupan seseorang. 

Beriman dengan rukun iman yang 6:
1. Iman kepada Allah,
2. Iman kepada Malaikat-malaikat Allah,
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah,
4. Iman kepada Rasul-rasul Allah,
5. Iman kepada Hari kiamat,
6. Iman kepada Taqdir baik dan buruk.

Seseorang yang sudah meyakini enam pokok keimanan ini dengan keyakinan yang tidak ada sedikitpun keraguan padanya, akan terlihat padanya beberapa ciri-ciri, diantara yang paling jelas:

💡“Apabila datang perintah dan larangan Allah ia berkata: saya dengar dan saya ta’at”.

Dalam Al-Quran dan Hadits, kebanyakan perintah dan larangan digandengkan dengan iman kepada Allah dan hari akhir. 

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah  dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam” (HR.Bukhari & Muslim)

“hendaknya ia berkata baik”: ini adalah perintah yang disebutkan setelah menyeru orang2 yang beriman.
“atau diam”: ini adalah larangan yang disebutkan setelah menyeru orang2 yang beriman. 

⏳Al-Quran adalah kitab hidayah, kitab perintah dan larangan. Maksud utama Al-Quran diturunkan adalah untuk diamalkan. 

Maka perhatikan anak kita sebelum diajarkan Al-Quran;
* “Apakah ia sudah berusaha menjalankan perintah-perintah Allah yang dia ketahui, dan sudah takut ketika terlanggar olehnya larangan Allah?”
* “Apakah ia sudah berharap surga Allah dan takut akan neraka?” 
* “Apakah ia sudah siap menerima dan mempelajari perintah-perintah dan larangan-larangan Allah?”

# Jika belum, maka ia belum layak diajarkan Al-Quran. Kembalilah ajarkan dan kuatkan imannya terlebih dahulu. Karena jika dipaksakan juga diajarkan Al-Quran, sedangkan ia belum dalam posisi ready untuk menghadapi perintah dan larangan Allah, alhasil punya hafalan banyak tapi tak terlihat pada amalan. 

# Jika itu sudah terlihat pada dirinya, maka mulailah ajarkan ia Al-Quran, dengan cara; setiap ayat yang dilalui ajarkan kepadanya;
1. “Nak..! Dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk melakukan ini”.
2. “Nak..! Dalam ayat ini Allah melarang kita dari hal ini”.
3. “Nak..! Hal ini dihalalkan Allah, dan hal ini diharamkan Allah”. 
4. “Nak..! Ayat ini menunjukkan betapa Maha Besarnya Allah, dan Maha Kuasanya Allah, semua urusan berada di tangan Allah”. 
5. “Nak..! Inilah diantara kenikmatan surga yang dijanjikan Allah itu”. 
6. “Nak..! Inilah diantara azab penduduk neraka bagi yang durhaka kepada Allah di dunia”.
7. Dan jangan lebihi maksimal 10 ayat, sampai amalan2 yang ada pada 10 ayat pertama sudah ia amalkan dalam kehidupan sehari -harinya.

➡️Begitu seterusnya, walaupun menjadi lama ia menyelesaikan hafalannya. Karena tujuan kita adalah bagaimana anak kita semakin mengenali dan ta’at kepada Allah setiap bertambah hafalan ayatnya, sebagaimana yang dilakukan oleh para shahabat dahulu. 

Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang jujur dalam beragama diatas Al-Quran dan Sunnah sesuai yang dipahami dan dijalankan oleh para shahabat -radhiyallahu ‘anhum-. 

📝Abu Jarir Lc, M.A. Riau, 13 Jumadil Awal 1445H.
Read more »
Hamas menurut Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini dan profil singkat beliau

Hamas menurut Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini dan profil singkat beliau


Syeikh Abu Ishaq Al-Huwaini, murid pertama ulama Saudi, Syeikh Albani mengatakan dari Harakah al-Muqawwamah al-Islamiyyah atau Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) adalah Sunni (Sunniyah). Hal ini disampaikan menjawab para pendengki yang menuduh Hamas sebagai Rafidhah.

“Adapun terkait yang beredar bahwa Hamas adalah gerakan rafidhah, hizbiyyah, dan lain-lain. Maka itu semua adalah jelas sebuah kesalahan,” ujarnya melalui media X, yang dulunya bernama Twitter hari Senin (27/11/2023).


“Yang benar adalah saudara kita di Hamas jamaah sunniyyah, tidak ada masalah pada mereka,” ujarnya melalui akun @Shuounislamiya.

Menjawab ramainya media sosial tentang tudingan Hamas bekerja sama dengan Iran, ia mengatakan, bahwa semua negara Arab juga menjalin kerja sama dengan negara tersebut, tetapi tidak menolong mereka.

“Maka diperbolehkan untuk berkerja sama bahkan dengan kafir bukan bersama dengan rafidhah atau munafik, “ ujar pria yang pernah mengenyam pendidikan di Madrasah al-Syahid ‘Abd al-Mun’im Riyadh ini.

Penulis buku “al-Nafilah fii al-Ahadits al-Dha’ifah wa al-Bathilah” (Kumpulan Hadis-Hadis Dhaif) ini mengatakan orang-orang yang menyebarkan kalimat-kalimat buruk terhadap Hamas seperti yang ia sebutkan di atas madkhali ahli bid’ah (kelompok madkhalisme).

“Maka jangan dengarkan mereka. Mereka menggembosi para mujahid. Hamas adalah kelompok jihad, kita berdoa semoga Allah memberkahi gerakan mereka dan jihad mereka. Dan menolong mereka dari musuh mereka. Tiada daya dan upaya kecuali dari Allah yang Maha Tinggi dan Agung,” tambah pria yang pernah kuliah di Jami’ah ‘Ain Syams Mesir ini.*/AU El Haq
__________________________

Profil singkat Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini

Kelahirannya
Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini, atau yang bernama asli Hijazi Muhammad Syarif, dilahirkan pada tahun 1375 H.

Rihlah Ilmiah
Beliau mulai menuntut ilmu saat berusia 11 tahun. Ia menghadiri pengajian-pengajian Syaikh Muhammad Najib al-Muthi’i tentang fiqih mazhab Imam asy-Syafi’i.

Beliau lulus dari College Section of the Spanish Tongues. Selalu mendapat rangking pertama setiap tahun, kecuali tahun terakhir menjadi rangking 2.

Menghabiskan waktu yang lama di perpustakaan al-Mushthafa dalam rangka menuntut ilmu secara sungguh-sungguh di siang hari, sementara di malam hari bekerja untuk menghidupi dirinya.

Beliau kemudian pergi ke Yordania untuk menuntut ilmu kepada Syaikh al-Albani rahimahullah, sehingga terbilang murid-murid pertamanya.

Syaikh al-Albani sempat memuji beliau saat ditanya siapa orang yang menggantikannya dalam manhaj ilmiah. Setelah menyebutkan Syaikh Muqbil bin Hadi, beliau kemudian menyebutkan nama Syaikh al-Huwaini.

Karya-Karya Tulisnya

1. Takhrij Tafsir bin Katsir
2. ats-Tsamr ad-Dani Fi adz-Dzabb ‘An al-Albani
3. Tahqiq ad-Dibaj Syarh Shahih Muslim karya as-Suyuthi
4. Badzl al-Ihsan Bi Takhrij Sunan an-Nasa`i, Abi ‘Abdirrahman
5. Tahqiq an-Nasikh Wa al-Mansukh karya Ibn Syahin
6. Masis al-Hajah Ila Takhrij Sunan Ibn Majah
7. Ithaf an-Naqim Bi Wahm adz-Dzahabi Wa al-Hakim
8. Tanbih al-Hajid Ila Ma Waqa’a Min an-Nazhar Fi Kutub al-Amjad
9. Syarh Wa Tahqiq al-Mughni ‘An al-Hifzh

Sedangkan risalah-risalah pendek, antara lain:

10. Simth al-Ali Fi ar-Radd ‘Ala al-Ghazali
11. Shahih al-Qashash an-Nabawi
12. Tahqiq Fadha`il Fathimah Karya Ibn Syahin
13. Kasyf al-Makhbu’ Bi Tsubut Hadits at-Tasmiyah ‘Inda al-Wudhu`
14. Nahyu ash-Shuhbah ‘An an-Nuzul Bi ar-Rukbah
Dan sebagainya.

Syaikh Abu Ishaq termasuk salah satu dari para Da’i Ilallah yang sungguh-sungguh dalam memberikan penyuluhan agama kepada Dienullah. Semoga Allah memanjangkan umur beliau dalam berbuat taat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala (AH)

referensi : hidayatullah.com | alsofwa.com
Read more »
Boikot Produk Israel menurut Ustadz Yazid jawas dan Ustadz Abdul Hakim

Boikot Produk Israel menurut Ustadz Yazid jawas dan Ustadz Abdul Hakim


Bismillah walhamdulillah tsumma sholatu was salamu ala rasulillah 

Saya (Deny) bertanya (27 November 2023) kepada al-ustadz al-walid asy-syaikh Yazid bin Abdul Qodir jawas hafidzahur rahman,

Saya : Assalamualaikum ustadz .. Allahu yubaarik fikum..
Izin bertanya, berkaitan dengan meninggalkan produk yang mendukung Israel, -khususnya pada hari-hari perang saat ini- pandangan antum seperti apa ustadz?
JazakAllahu Khairan ustadz ..

Al-ustadz al-faadhil hafidzahurrahman menjawab :
Alhamdulillah…boikot itu dibenarkan siapa saja yg melakukannya, tidak tergantung kpd Ulil Amri, tidak. Syaikh Masyhur, Syaikh Albani dan syaikh Utsaimin sejak dulu sudah menyuruh boikot barang2 orang Yahudi. Kata syaikh Utsaimin Boikot sangat menyakitkan orang2 kafir.

Apalagi pemerintah mendukung utk memboikot barang2 orang kafir, MUI sudah mengeluarkan fatwa utk boikot barang2 Yahudi, yg keuntungan mereka utk beli senjata dan membunuhi kaum Muslimin. Allahul Musta’aan.

Saya : Alhamdulillah.. JazakAllahu Khairan ustadz..
Boleh ana bagikan kepada ikhwah jawaban antum ini ustadz? 

Karena sebagian manusia yg gak ada ilmunya ikut bicara dalam hal ini ..

--selesai dari al-fadhil hafidzahullah--

Maka kita mendapati dalam hal ini, al-ustadz al-faadhil Yazid bin Abdul Qodir Jawas dengan al-ustadz al-faadhil Abdul hakim abdat sama mauqifnya, sama pandangannya dalam hal ini.

Adapun dalilnya maka al-ustadz Abdul hakim sudah merinci dalilnya dan telah mendatangkan kaidahnya. Silakan simak bagi siapa yang mau di video palestina 4.

Maka, kegembiraan bagi salafiyyin karena kita bisa mengetahui mauqif ahli ilmu dalam peristiwa nawazil ini.  

Sebagaimana penjelasan ustadz Abdul hakim abdat bahwa urusan nawazil seperti ini, yaitu yang terjadi di palestina pada masa-masa perang ini. Harus diserahkan kepada ahli ilmu, para pelajar jika tidak memiliki kemampuan maka tidak boleh ikut bicara. 

Semoga bermanfaat. Semoga Allah ta'ala selalu melembutkan hati kita untuk terus Istiqomah bersama ahli ilmu yang selalu tegak bersama dalil ..

Saudaramu Bambang Deny Suatpandy Lc
Read more »
Beranda