Saya sering melihat seorang laki-laki sholat berjamaah sendirian di belakang shof, padahal shof depannya masih muat.
Ulama berbeda pendapat, apakah sholat laki-laki sendirian di belakang shof tersebut sah?
Imam At-Tirmidzi rohimahulloh (wafat th. 279 H) mengatakan:
• وَقَدْ كَرِهَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، وَقَالُوا: يُعِيدُ إِذَا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، وَبِهِ يَقُولُ أَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ ,
• وَقَدْ قَالَ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ العِلْمِ: يُجْزِئُهُ إِذَا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، وَابْنِ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيِّ.
• "Sekelompok ahli ilmu membenci seorang laki-laki yang shalat sendirian di belakang shaf (barisan).
Mereka berkata bahwa dia harus mengulangi shalatnya, jika dia shalat sendirian di belakang shaf.
Ini adalah pendapat (Imam) Ahmad dan Ishaq.
• Namun sekelompok Ulama mengatakan: Jika seseorang sholat sendirian di belakang shaf, sholatnya sah.
Ini adalah pendapat (Imam) Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Asy-Syafi'i”.
(Sunan at-Tirmidzi, 1/447, tahqiq: Ahmad Syakir; keterangan hadits no. 230)
PENDAPAT YANG ROJIH (LEBIH KUAT)
Pendapat pertama lebih kuat.
Yaitu seorang laki-laki yang shalat sendirian di belakang shaf (barisan), padahal di depannya masih ada tempat, maka sholatnya tidak sah, dan dia harus mengulangi shalatnya.
Hal ini berdasarkan dua hadits berikut ini:
1. HADITS WABISHOH BIN MA’BAD
عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ، " أَنَّ رَجُلًا صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ "
"Dari Wabishoh bin Ma'bad, bahwasanya seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi shalatnya." (HR. at-Tirmidzi, no. 231; Abu Dawud, no. 682; Ibnu Majah, no. 1004; Ahmad, no. 18000, 18002, 18003, 18004, 18005, 18007; Ibnu Hibban, no. 2198, 2199, 2200, 2201. Syaikh Al-Albani mengatakan: “Shohih”)
Imam Abul ‘Ala Al-Mubarokfuriy rohimahulloh (wafat th. 1353 H) berkata:
فِيهِ دَلالَةٌ عَلَى أَنَّ الصَّلاةَ خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ لا تَصِحُّ، وَأَنَّ مَنْ صَلَّى خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَعَلَيْهِ أَنْ يُعِيدَ الصَّلاةَ .
"Di dalamnya (hadits ini) terdapat petunjuk bahwa shalat sendirian di belakang shaf (barisan) tidak sah,
dan bahwa siapa yang shalat sendirian di belakang shaf maka ia harus mengulangi shalatnya." (Tuhfatul Ahwadzi, 2/20)
2. HADITS ALI BIN SYAIBAN AL-HANAFIY
Ali bin Syaiban al-Hanafiy berkata:
وَرَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ، فَوَقَفَ حَتَّى انْصَرَفَ الرَّجُلُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ، لَا صَلَاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ الصَّفِّ »
"Dan beliau (Nabi) melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf (barisan), lalu beliau (Nabi) berhenti menunggu sampai orang itu selesai. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Ulangi shalatmu, tidak ada shalat bagi seorang laki-laki yang shalat sendirian di belakang shaf.'" (HR. Ahmad, no. 16297; Ibnu Khuzaimah, no. 1569; Ibnu Hibban, no. 2202 dan 2203; Ibnu Majah, no. 1003. Al-Albani mengatakan hadits ini shahih. Demikian juga Syaikh Syu’aib Al-Arnauth)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh (wafat th. 728 H) berkata:
فَقِيَاسُ الْأُصُولِ يَقْتَضِي وُجُوبَ الِاصْطِفَافِ وَأَنَّ صَلَاةَ الْمُنْفَرِدِ لَا تَصِحُّ كَمَا جَاءَ بِهِ هَذَانِ الْحَدِيثَانِ وَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ مِنْ الْعُلَمَاءِ فَلَا رَيْبَ أَنَّهُ لَمْ تَبْلُغْهُ هَذِهِ السُّنَّةُ مِنْ وَجْهٍ يَثِقُ بِهِ بَلْ قَدْ يَكُونُ لَمْ يَسْمَعْهَا وَقَدْ يَكُونُ ظَنَّ أَنَّ الْحَدِيثَ ضَعِيفٌ كَمَا ذَكَرَ ذَلِكَ بَعْضُهُمْ.
"Qiyas (analogi) dari prinsip-prinsip dasar (dalam shalat berjamaah) menuntut kewajiban berbaris (dalam shalat berjamaah),
dan bahwa shalat orang yang sendirian (di belakang shaf) tidak sah, sebagaimana yang dinyatakan oleh kedua hadits ini.
Siapa pun di antara para ulama yang menyelisihi hal ini, tidak diragukan lagi bahwa sunnah (hadits) ini tidak sampai kepadanya melalui jalur yang ia percayai.
Bahkan mungkin ia belum pernah mendengarnya,
atau mungkin ia mengira bahwa hadits tersebut lemah sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian dari mereka."
(Majmu’ al-Fatawa, 23/394-395)
Inilah sedikit penjelasan tentang satu masalah dalam shalat berjamaah yang terkadang terjadi, semoga menambah ilmu bagi kita.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan.
Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Bakda Isya’, Selasa,
27-Dzulhijjah-1445 H / 2-Juli-2024
Catatan:
1- Larangan sholat di belakang shof sendirian ini berlaku bagi laki-laki.
Adapun wanita maka tidak mengapa. Sebagaimana Ummu Sulaim pernah sholat sendirian di belakang Nabi dan Anas bin Malik.
2- Laki-laki yang sendirian di belakang shof, karena shof depannya sudah penuh, tidak mengapa menurut sebagian Ulama.
Dan tidak perlu menarik salah seorang di depan-nya untuk mundur menenaminya. Sebab hadits tentang hal itu lemah, dan perbuatan itu menganggu orang yang ditarik, serta menjadikan shof depannya menjadi kosong, sehingga makmum lain harus bergerak menutupi celah itu.
3- Sebelumnya kami menuliskan, “Sesungguhnya perbuatan itu terlarang dengan kesepakatan ulama”, kalimat ini dihapus, karena ada kesalahan tulisan. Hal ini dingatkan oleh sebagian ikhwan, jazahullohu khoiro.
Demikian semoga bermanfaat, al-hamulillahi Robbil ‘aalamiin.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Bakda Ashar, Rabu,
27-Dzulhijjah-1445 H / 3-Juli-2024
Tidak ada komentar: